Kampung Ambon Diacak-acak Polisi, Sabu dan Uang Rp34 Juta Disita
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA – Polisi kembali melakukan penggerebekan peredaran narkoba di Komplek Permata Kampung Ambon, Jakarta Barat, Selasa, 7 Juni 2022. Penggerebekan dilakukan Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya. Kanit Reskrim Poltsek Metro Tamansari, AKP Roland Olaf Ferdinand mengatakan, dalam pengembangan kali ini, pihaknya mengamankan 3 orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu. Tiga terduga pelaku itu masing masing berinisial JK, S, dan NS.
"Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan," kata Roland saat dikonfirmasi, Selasa 7 Juni 2022.
Roland mengatakan selain mengamankan tiga  orang, pihaknya juga amankan barang bukti narkoba jenis sabu. Tapi, petugas belum bisa merinci berat sabu hasil sitaannya.
Roland menyampaikan paket sabu tersebut ditemukan petugas dari beberapa kamar kos-kosan yang berada di lokasi milik para pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp34 juta dari sebuah kamar kos. Namun, petugas belum mengetahui pemilik uang tersebut. Sebab, saat dirazia petugas tidak menemukan pemilik kamar.
Petugas menduga uang puluhan juta rupiah itu merupakan hasil transaksi narkoba yang selama ini terjadi di wilayah tersebut.
"Untuk uang tunai sekitar kurang lebih Rp34 juta, kami dapatkan di salah satu kamar kos diduga milik seseorang. Namun, tidak ada ditempat, masih dalam pencarian," lanjut Roland.
Kata Roland, tiga orang yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan. "Nanti mau kita liat perannya sama terkait barang-barang yang kita amankan," tuturnya.