Akibat Ketagihan Judi Online, Nekat Rampas HP
- VIVA/ Andrew Tito
VIVA – Reskrim Polsek Kebon Jeruk meringkus dua pria yakni APS (18) dan JC (24). Keduanya kerap melakukan aksi kejahatan dengan cara merampas handphone warga di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi, mengatakan kedua pelalu berhasil tertangkap usai melakukan aksi merampas HP warga di Jalan Sahabat Baru, RT 09/01, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Alasan kedua pelaku melakukan pencurian tersebut untuk modal bermain judi online atau slot," ujar Kompol Slamet dikonfirmasi, Selasa 7 Juni 2022.
Lebih lanjut dijelaskannya, kasus perampasan HP itu terjadi ketika korban inisial VA tengah membeli makanan di pinggir jalan. Saat itu korban sambil memegang handphone.
"Tiba-tiba datang kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dari arah belakang korban. Pelaku kemudian memepet korban," ujarnya.
Salah satu pelaku yang dibonceng langsung merebut handphone milik korban, dan setelah menguasai barang tersebut langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga bersama anggota polisi yang ada di dekat lokasi langsung melakukan pengejaran kepada pelaku. Kedua pelaku berhasil tertangkap akibat terkepung warga dan terjatuh dari sepeda motor.
"Ketika pelaku sedang dikejar, pelaku kepeleset jatuh akhirnya diamankan warga," ujarnya.
Selanjutnya, dua pelaku yang tertangkap langsung dibawa ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.
Slamet mengatakan, status kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka Dari keterangan kedua pelaku, diketahui mereka sudah belasan kali melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Jakarta Barat.
Barang hasil rampasan itu dijual dengan harga ratusan ribu, yang kemudian uangnya digunakan untuk judi online.
"Jadi pelaku beroperasi di semua wilayah Jakarta, dia mencari sasaran orang-orang yang sedang diintai menggunakan handphone atau sedang telepon, itu sasaran mereka," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.