Pemuda di Bandung Ngaku Dibegal, Motor Hilang Ternyata di Pegadaian

Polresta Bandung menyita sepeda motor yang digadaikan oleh pelaku pelapor palsu kasus pembegalan di Polsek Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 6 Juni 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA – Polresta Bandung memidanakan pemuda berinisial AFT (21 tahun) karena dia mengaku sebagai korban kasus begal di Jalan Sapan Sumbersari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang ternyata merupakan kasus fiktif.

Private Placement Berhasil, BNBR Rampungkan Seluruh Proses Restrukturisasi Utang

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan petugas menerima laporan dari AFT pada 4 Juni 2022 yang mengaku menjadi korban begal pada 2 Juni. Saat melapor, menurutnya, AFT mengaku kehilangan satu sepeda motor, ponsel, dan dompetnya, akibat aksi begal.

"AFT mengaku mengalami kekerasan dengan cara diinjak, jadi mengaku motornya dipepet jatuh terus diinjak dadanya, motor diambil," kata Kusworo di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Menteri Maman: Utang 70.000 UMKM Siap Dihapus

Namun, setelah laporan tersebut diselidiki, penyidik menganggap ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Karena saat diperiksa polisi, AFT mengaku dianiaya di lokasi pembegalan, namun mengalami pingsan ketika di rumah.

Ilustrasi tersangka.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Private Placement Direstui, BNBR Lunasi Utang ke Eurofa dan SMIL

Meski janggal, polisi tetap menelusuri keberadaan motor milik AFT yang disebut dibegal. Namun polisi menemukan petunjuk bahwa motor yang hilang itu justru berada di pegadaian.

"Sehingga dicek nomor polisi motor korban dengan motor yang ada di pegadaian, ternyata sama. Dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadai," kata Kusworo.

Setelah adanya petunjuk tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa laporan aksi pembegalan dari AFT itu merupakan laporan palsu. "Korban yang mengaku dibegal, kehilangan motor, dompet, dan ponsel, faktanya bukan dibegal tapi digadai, dan dompet, ponsel itu dititipkan di temannya," katanya.

Penyelidikan kasus pembegalan itu dihentikan atau batal demi hukum setelah diterbitkan SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan). Polisi kemudian menetapkan status AFT sebagai tersangka kasus laporan palsu dari sebelumnya sebagai korban.

Kusworo menjelaskan, AFT membuat laporan palsu itu karena motif ingin mendapatkan uang secara cepat. Namun setelah menggadaikan motornya, AFT takut dimarahi orang tuanya sehingga mengaku menjadi korban begal.

"Motifnya untuk membayar utang judi online, yang bersangkutan kalah judi online sebesar Rp4 juta motor digadai Rp5 juta," kata Kusworo.

Akibat aksi pembuatan laporan palsu, AFT dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya