Dosen IAKN Tapanuli Utara Ditahan karena Sodomi Mahasiswanya

NTL (tengah) dosen di Tapanuli Utara ditahan atas kasus sodomi
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan oknum dosen Institusi Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinsial NTL (33) sebagai tersangka kasus sodomi terhadap korban seorang mahasiswa berinsial KS (21).

Marion Jola Kena Kritik Lagi dari Dosen Komunikasi UPH: Harusnya Jurnalis Aja yang Interview

Penetapan tersangka NTL dibenarkan oleh Kepala Seksi Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu siang, 4 Juni 2022. Ia mengungkapkan bahwa tersangka juga resmi ditahan Jumat malam, 3 Juni 2022.

"Bahwa NTL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan," kata Walpon.

Viral Dosen Ini Menangis Setelah Tahu Mahasiswa Tega Bohongi Orang Tua dan Tidak Lulus Kuliah

Walpon menjelaskan penetapan tersangka terhadap oknum dosen itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Taput menemukan dua alat bukti kasus asusila terhadap korban yang merupakan mahasiswanya NTL.

"Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa visum et revertum (VER)," jelas Walpon.

Dosen Universitas Bung Hatta Bakal Manfaatkan Ombak Pantai Jadi Energi Listrik

Atas perbuatannya, NTL dijerat dengan Pasal 292 KHUP tentang Perbuatan Asusila Sesama Jenis, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari seorang mahasiswa Institusi IAKN berinsial KS diduga menjadi korban sodomi dilakukan dosennya berinsial NTL. Korban lalu melaporkan dosen tersebut ke Mako Polres Tapanuli Utara.

Walpon mengatakan korban membuat laporan ke Mako Polres Taput, pada Rabu 25 Mei 2022. Ia menjelaskan bahwa korban mahasiswa dari luar Kabupaten Taput. Sehingga selama berkuliah di IAKN, ia memang indekos di rumah NTL di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

Walpon mengungkapkan kronologi peristiwa dugaan sodomi tersebut. Tindakan asusila dialami korban terjadi di rumah korban, pada Rabu 28 April 2022, lalu.

"Pada saat kejadian, Pelaku mengajak korban dengan mengatakan malam ini kita tidur sama ya karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing Tinggi. Hanya malam inilah terakhir kita tidur sama," sebut Walpon menirukan ucapan NTL kepada korban.

Namun Walpon mengatakan bahwa ajakan pelaku awalnya ditolak oleh korban. Namun pelaku selalu membujuk dan merayu sehingga tindakan asusila tersebut, terjadi kepada KS.

"Merasa berutang budi sama dosennya karena dosennyalah yang memperjuangkan korban di kampus supaya mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) dengan terpaksa korban menurutinya," kata Walpon.

Pada malam kejadian itu, NTL langsung memeluk dan melakukan asusila tersebut kepada mahasiswanya."Setelah korban merasa tidak enak atas perlakuan pelaku lalu menceritakan hal tersebut kepada temannya," jelas Walpon hingga kemudian korban melapor ke polisi.

MS bersama pohon ganja saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Taput)

Aniaya Tetangga dan Nekat Tanam Ganja di Rumah, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

Pria inisial MS (55), dibekuk karena nekat menanam pohon ganja di belakang rumahnya.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024