Jaringan Pengedar Ganja Terungkap, Sudah Beroperasi Setahun

Keterangan Pers Pengungkapan Pengedaran Ganja di Polsek Kembangan Jakbar
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Polsek Kembangan Jakarta Barat, meringkus tiga orang pengedar ganja dari tiga lokasi lokasi di Jakarta, beberapa waktu lalu. Kapolsek Kompol Binsar Sianturi mengatakan, tersangka berinisial AM alias G, HJ alias A, dan AW alias K.

Polisi Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Menyerahkan Diri ke Polda Sumbar

Ketiga pengedar ganja tersebut ditangkap bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"18 Mei 2022 diamankan seorang tersangka inisial AM alias G dengan barang bukti narkoba jenis ganja berat bruto 1.336 gram," ujar Binsar saat rilis kasus di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, Jumat 3 Juni 2022.

Kronologi Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Kepada polisi, para pelaku yang merupakan satu jaringan yang sama ini mengaku sudah setahun belakangan mengedarkan ganja di kawasan Jakarta Barat.

Para pelaku juga mengaku, mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang sedang ditahan di sebuah lapas, melalui seorang perantara di Bogor.

Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim, Tambang Galian C Jadi Pemicu?

"Pengakuan saudara AM yang bersangkutan membeli ganja sebanyak 5 kilogram seharga Rp25 juta," ujarnya.

Untuk pelaku, AM mengaku sudah mengoper ganja seberat 2 kilogram ke seseorang berinisial HJ alias A di Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat diamankan, HJ mengaku ganja tersebut telah dititipkan ke AW alias K di sebuah pergudangan di Penjaringan.

"Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti ganja seberat 1.249 gram yang terbagi dalam 86 paket," ujarnya.

Dengan demikian, dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan ganja kering seberat 2,5 kilogram dalam penangkapan itu.

"Mereka jual paket tersebut mulai dari harga Rp50.000 untuk paket kecil, sampai Rp500.000 untuk paket besar," ujarnya.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami jaringan narkoba jenis ganja untuk menangkap pelaku utamanya yang masih di tahan di dalam lapas. Sementara ketiga tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 tentang Undang-undang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya