Tersangka Pembunuhan di Sulawesi Utara Ditangkap usai 11 Tahun Buron

Pria tersangka pembunuhan ditangkap dan diperlihatkan kepada pers di Markas Polres Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Kamis, 2 Juni 2022, setelah buron selama sebelas tahun.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Polres Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, meringkus seorang pria berinisial MW 35 tahun yang disangka membunuh korban bernama Jois di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, pada tahun 2011.

Fakta Baru Terungkap, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Pakai Topeng saat Beraksi

"Terduga pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Minahasa Selatan saat berada di Desa Tongoa, Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Minggu (29 Mei 2022)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Kamis, 2 Juni 2022.

Menurut Abast, MW telah ditetapak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun. Selama pelarian, katanya, MW berganti-ganti identitas dan yang terakhir beralamat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. "Tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal di antaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua, terakhir di Sulawesi Tengah."

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi police line

Photo :
  • Istimewa

Ia mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi karena salah paham antara pelaku dan korban di sebuah acara hiburan di Desa Elusan pada 4 Juni 2011. Saat itu pelaku sakit hati karena sempat ditampar oleh korban ketika sedang pesta minuman keras.

Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

"Terduga pelaku kemudian mengambil pisau badik yang disimpan di kantong celana sebelah kanan, lalu menikam korban di bagian dada kiri. Sontak korban terjatuh di jalan dan meninggal dunia," katanya.

Sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerai, namun terduga pelaku membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badik. Tindakan MW yang membabi buta itu juga melukai sejumlah warga. Dan setelah itu dia melarikan diri.

MW kini ditahan di Markas Polres Minahasa Selatan. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (ant)

Ilustrasi garis polisi

Warga Pamulang Tewas Bersimbah Darah di Depok, Pelaku Diamankan Polisi

Beredar video tewasnya seorang pria di Kawasan Bojongsari, Kota Depok dalam kondisi yang mengenaskan.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024