Jadi Buron Pencabulan, Ditangkap Usai Aniaya Teman Wanitanya

Ilustrasi pelaku pencabulan
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA – Seorang pria berinisial FM di Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara, ditangkap polisi karena telah mencabuli dua bocah perempuan. Dia sempat buron saat melakukan aksi cabulnya tersebut. Dan tertangkap justru karena kasus lainnya.

Pria 43 tahun itu melakukan pencabulan dengan memberi iming-iming uang Rp5 ribu kepada kedua bocah tersebut. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, bahwa pelaku memberi uang Rp5 ribu kepada korbannya sebagai imbalan agar kedua bocah korban itu tidak melaporkan ke orang lain.

"Jadi saat pelaku beraksi ini, dia memberi uang Rp5 ribu kepada kedua anak ini," kata Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Kamis 2 Juni 2022.

Jules menjelaskan, bahwa aksi terlarang pelaku bermula saat kedua korban akan berbelanja di sebuah warung sekitar tempat tinggal korban. Kedua bocah itu masing-masing berusia 8 dan 5 tahun.

"Jadi kejadiannya ini 20 Desember lalu di 2021. Yang dimana, saat itu terduga pelaku ini mencabuli korban pertama sekitar pukul 08:30 Wita, dan selang beberapa saat kemudian mencabuli korban keduanya," ungkap Jules.

Usai melakukan aksi bejatnya, kata Jules, pelaku lantas memberikan uang Rp5 ribu kepada kedua korban lalu melarikan diri. Tujuan uang tersebut diberikan agar kedua korban tidak menyampaikan apa yang dialaminya itu ke orang lain.

"Jadi setelah mencabuli dan memberi uang ke korban, pelaku ini langsung melarikan diri," katanya.

Setelah beberapa saat pasca kejadian, keluarga korban ini akhirnya tahu jika anak mereka sudah mengalami pencabulan. Mereka kemudian melaporkannya ke polisi, sehingga pelaku dinyatakan buron.

"Jadi keluarga korban ini tahu kalau ada dugaan pencabulan dialami keluarganya. Dari situ mereka pun melapor ke Polres Minahasa Tenggara," ungkap Jules.

Tiga Gunung Api di Sulut Berstatus Siaga, Masyarakat Diwanti-wanti Radius Zona Bahaya

Tertangkap Karena Kasus Lain

Dari laporan itu, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pada Kamis 26 Mei 2022. Jules menyebut bahwa pelaku berhasil dideteksi keberadaanya lantaran telah terlibat kasus baru yakni melakukan penganiayaan terhadap teman wanitanya.

Kegempaan Gunung Lokon Naik, PVMBG Minta Warga Tak Mendekati Radius 2,5 Km dari Kawah Tompaluan

"Dalam pengembangan, terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal pada Senin 30 Mei 2022 petang, di wilayah Ratahan, Minahasa Tenggara. Di situ dia ditangkap karena atas laporan polisi kedua yang telah menganiaya teman wanitanya," beber Jules.

Jules menambahkan, bahwa saat polisi akan meringkus pelaku di persembunyiaannya, dia mencoba kabur hingga akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

MTT Salurkan Kendaraaan Roda Dua untuk Dakwah di Sulawesi Utara

"Jadi karena mau kabur lagi akhirnya diberi tindakan tegas dengan dilumpuhkan kaki kananya oleh petugas. Pelaku kemudian langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pencabulan dan penganiayaan yang dilakukannya," terang Kombes Jules.

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024