Diputusin, Remaja di Berau Sebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacar
- dok. pexels
VIVA - Tidak terima diputuskan secara sepihak, seorang remaja berinisial MT (18) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, nekat menyebarkan foto bugil mantan kekasih yang masih berusia 14 tahun.
Paksa Korban Berhubungan Badan
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menyebutkan tidak hanya foto bugil, pelaku menyebarkan video dan memaksa korban berhubungan badan.
"Tersangka ini sakit hati terhadap korban dan mengirim foto serta video telanjang ke keluarganya (keluarga korban), karena diputuskan cintanya," katanya, Rabu, 1 Juni 2022.
Baca juga: Kesal Mantan Mau Nikah, Pria Ancam Sebar Foto Bugil Saat Berhubungan
Dilaporkan Kakak Korban
Dijelaskan dia, kasus tersebut dilaporkan oleh kakak korban, setelah mengetahui foto dan video adiknya tersebar. Tidak berlangsung lama, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Berau.
"Kakak korban ini dikirimi foto dan video oleh pelaku. Tidak terima, kakaknya langsung melapor ke kantor polisi," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati. Dia mendapatkan foto dan video korban saat mereka melakukan video call dengan cara screenshot di bulan Maret. Penggalan foto itu lantas dijadikan alat untuk memeras korban.
Empat Kali Layani Nafsu Pelaku
Sebanyak 4 kali korban terpaksa melayani nafsu pelaku dan berhubungan badan di kamar sebuah hotel setempat. Jika menolak, foto dan video korban akan disebarkan.
"Korban tidak tahu kalau foto dan videonya disimpan pelaku. Korban lantas diancam, jika menolak berhubungan badan, foto dan videonya disebarkan," katanya.
Di bulan Mei, korban sudah tidak tahan dengan ancaman pelaku. Korban lantas memutuskan hubungan. Tidak disangka, pelaku langsung menyebarkan foto dan video bugil korban ke semua temannya. Pelaku juga mengirimkan foto dan video bugil korban ke keluarganya.
"Korban memutuskan hubungan karena dituding memiliki laki-laki lain. Korban lantas tidak tahan. Tersangka mengirimkan video bugil ke kakak korban pada 1 Mei 2022 dan berlanjut mengirimkan foto dan video lainnya pada 7 Mei dan 26 Mei 2022," katanya.
Atas perbuatannya, MT terancam 15 tahun penjara usai dijerat UU Perlindungan Anak.
Laporan: Yovanda Izabella/ Samarinda.