Ayah Siksa Anaknya Karena Tolak Disuruh Hutang Rokok di Warung

Pelaku Penganiayaan Pada Anak Kandung di Tanjung Duren Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Reskrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat meringkus seorang pria berinisial ESS (40). Pria tersebut tega menganiaya dua anak kandungnya yang masih dibawah umur menggunakan pecahan kaca. Akibatnya, tubuh sang anak mengalami luka-luka.

Aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan ESS, juga kerap menimpa sang istri. Bahkan kekerasan itu sering kali terjadi.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan, usai pihaknya menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan, diketahui motif kekerasan tersebut lantaran faktor ekonomi.

"Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga. Pelaku menganggur kemudian sering terjadi cekcok," kata Kompol Muharram saat dikonfirmasi, Selasa 31 Mei 2022.

Masalah kekerasan dalam rumah tangga itu sempat diselesaikan oleh pihak RT/RW setempat dan babinsa. Namun ESS mengulangi kembali, hingga sang istri melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap anaknya, pelaku juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya namun diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.

ESS sempat melarikan diri untuk hindari kejaran polisi. Setelah beberapa hari buron, akhirnya ESS ditemukan dan ditangkap di Tegal, Jawa Tengah, di rumah orangtuanya.

Hasil pemeriksaan polisi, tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan ESS bermula ketika pelaku terpancing amarah saat kedua anaknya tak membalas panggilan pelaku.

Waspada! Ketahui 6 Sumber Zat Karsinogen Penyebab Kanker yang Tidak Disadari

Pelaku marah dan kemudian melempar gelas dan botol kaca yang berada di dapur rumah. Sang anak menolak perintah ayahnya itu, karena disuruh ke warung untuk hutang rokok.

Sang anak, tidak mau karena malu. Pelaku lantas emosi dan melempar gelas dan botol kaca tersebut. Tak hanya di situ, pelaku kemudian lakukan penganiayaan dengan memukul kedua anaknya berinisial MRI dan MA (14).

Pedagang Kecil dan UMKM Tolak Aturan Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan

"Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak 1 kali dan pelipis mata kiri sebanyak 2 kali dan menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak 1 kali," jelasnya.

Kemudian untuk anaknya yang berinsial MA, dipukul menggunakan tangan kanan yang mengepal ke pipi kanan dan perut. Sedangkan kuping kanan, lengan kiri dan perutnya dipukul menggunakan pipa paralon yang dipegang di tangan kanan pelaku.

Kejiwaan Ayah yang Menggorok Anak Kandungnya di Banten Bakal Diperiksa

Pelaku juga melempar pecahan beling ke arah betis kanan korban. Setelah selesai membersihkan pecahan beling, pelaku kemudian naik ke lantai 2 untuk istirahat di kamarnya.

Akibat pemukulan itu, MRI mengalami memar kepala dan sakit pada perut. Sedangkan MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, dan perut sakit.

Setelah menganiaya dua anaknya, ESS diusir keluarga istrinya. Tepatnya hari Minggu, 22 Mei. Akibat insiden tersebut, istri pelaku melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Setelah menerima laporan korban, polisi segera cari dan tangkap pelaku 4 hari setelah laporan diterima polisi.

"Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya