Seorang Bapak di Agam Tega Cabuli Anak Tiri

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA - Kepolisian Resor Bukittinggi meringkus seorang pria berinisial EJ (50 tahun) dengan sangkaan tindak pidana asusila. Ia tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

Korban Berceritake Ibu Kandungnya

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rolindo Saputra, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban bercerita pada ibu kandungnya. Dari keterangan yang diperoleh, perbuatan bejat itu dilakukan EJ beberapa kali sejak maret 2020.

“Sudah ditangkap. Kejadian terjadi di rumah pelaku di Agam. Dilakukan sekitar bulan Maret 2020. Beberapa kali,” kata Adriansyah Rolindo Saputra, Selasa, 31 Mei 2022.

Baca juga: Kakak Beradik di Tebing Tinggi Kompak Cabuli Gadis di Bawah Umur

Ajak Korban Tonton Film Porno Bersama

Menurut keterangan yang diperoleh, selain mencabuli anak tirinya, EJ juga mengajak korban menonton film porno bersama. Usai itu, perbuatan cabul dilakukan.

12 Santri Dicabuli, Kemenag: Ponpes Sri Muslim Mardatillah Jambi Tidak Ada Izin

Tak hanya itu saja, pelaku juga mencabuli anak tirinya ketika korban pergi ke dapur hendak mengambiil air minum. Berapa kali dilakukan, masih didalami.

Atas perbuatannya kata Adriansyah Rolindo Saputra, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara.

Biadab! Pelatih Futsal di Bekasi Setubuhi Remaja ABG, Modus Culasnya Bikin Geram
Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 Sangat miris kelakuan seorang Ayah di Palembang, Sumatera Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial CM (17) selama 9 tahun, pelaku terancam 15 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024