Seorang Bapak di Agam Tega Cabuli Anak Tiri

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA - Kepolisian Resor Bukittinggi meringkus seorang pria berinisial EJ (50 tahun) dengan sangkaan tindak pidana asusila. Ia tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

Korban Berceritake Ibu Kandungnya

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rolindo Saputra, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban bercerita pada ibu kandungnya. Dari keterangan yang diperoleh, perbuatan bejat itu dilakukan EJ beberapa kali sejak maret 2020.

“Sudah ditangkap. Kejadian terjadi di rumah pelaku di Agam. Dilakukan sekitar bulan Maret 2020. Beberapa kali,” kata Adriansyah Rolindo Saputra, Selasa, 31 Mei 2022.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Kakak Beradik di Tebing Tinggi Kompak Cabuli Gadis di Bawah Umur

Ajak Korban Tonton Film Porno Bersama

Menurut keterangan yang diperoleh, selain mencabuli anak tirinya, EJ juga mengajak korban menonton film porno bersama. Usai itu, perbuatan cabul dilakukan.

Tak hanya itu saja, pelaku juga mencabuli anak tirinya ketika korban pergi ke dapur hendak mengambiil air minum. Berapa kali dilakukan, masih didalami.

Atas perbuatannya kata Adriansyah Rolindo Saputra, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya