Dendam karena Adiknya Dikeroyok, Eja Habisi Nyawa 2 Remaja

Pelaku pembunuhan terhadap dua remaja di Palembang, Sumsel.
Sumber :
  • Istimewa/Sadam Maulana

VIVA – Polisi berhasil meringkus pelaku pembacokan dua orang remaja hingga tewas di wilayah Sungai Rumbi, Kelurahan Alang-Alang Lebar. Aksi pelaku dilakukan pada Jumat, 28 Mei 2022.

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Pelaku berhasil diamankan Polsekta Sukarami Palembang kurang dari 24 jam usai melakukan pembunuhan. Pelaku ialah Reza Febriansyah alias Eja (20), warga Sukarami Palembang, Sumatera Selatan. 

Eja ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan KM 14 Sukajadi. Pun, dua korban remaja yang dibunuh Eja ialah Rendi Saputra (18) dan Mario (17). 

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Korban Rendi, warga Alang-Alang Lebar Palembang, tewas setelah mendapat tusukan di bagian pundak kiri. 

Pelaku kejahatan (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Sementara, Mario, yang juga warga Alang-Alang Lebar Palembang, meregang nyawa saat hendak menolong korban Rendi. Mario mendapat tusukan di bagian ketiak kiri, dan atas pinggang kanan. 

Kedua korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Myria Palembang. Nyawa keduanya sudah tak tertolong setelah mengalami pendarahan hebat.

"Saya memberikan apresiasi terhadap Polsekta Sukarami sudah berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 1x24jam," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes pol Mokhamad Ngajib, Selasa, 31 Mei 2022.

Ngajib mengatakan, motif aksi penikaman itu karena berlatar motif dendam dari pelaku. Pemicunya diduga adiknya dikeroyok rombongan dua korban. 

"Motifnya diduga dendam karena adik pelaku dikeroyok. Padahal, kan itu belum tentu juga," ujarnya.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti yang dipakai pelaku yaitu satu bilah pisau bergagang besi. Lalu, satu unit motor Honda Beat merah dengan nomor polisi BG 3210 ABB milik pelaku.

"Kita kenakan pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tutur Ngajib.

Sementara, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa Rendi dan Mario, lantaran tak terima karena diduga dua korban telah menganiaya adiknya. "Adik saya dikeroyok yang mengakibatkan pecah pada bagian bibirnya," jelas Reza. 

Melihat adiknya alami luka-luka akibat perbuatan kedua orang tersebut, membuat Reza tersulut emosi dan melakukan penikaman. Usai menusuk dua korbannya, Reza langsung melarikan diri ke tempat keluarganya. 

"Saya takut ditangkap, makanya saya kabur ke tempat keluarga di daerah Sukojadi KM 14 Banyuasin," katanya. 

Kini, Reza hanya bisa menyesali perbuatanya. "Saya menyesal. Saya saat itu emosi dengan kedua korban," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya