Tikam Mantan Istri dan Anak Tiri, Pensiunan PNS di Palembang Ditangkap

Tersangka Junaidi alias Eddy diringkus polisi karena bacok mantan istri dan anak tiri.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polisi menangkap Junaidi alias Eddy (60), pelaku pembacok ibu dan anak di depan Sekolah Dasar (SD) Al Ridho, Kalidoni Palembang. Pelaku diketahui merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Dinas Kehutanan di Palembang.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Aksi Eddy dilakukan pada Rabu pagi, 11 Mei 2022, sekitar 08.00 WIB. Pun, pelaku yang merupakan warga Sematang Borang Palembang itu Unit Satreskrim Polsekta Kalidoni pada Jumat, 27 Mei 2022, di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Akibat perbuatan pelaku, dua korban, Anita dan Rizky, mengalami luka tikam di sekujur tubuh. Dua korban juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelabuhan Boombaru Palembang, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com
 
Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Bahkan, kelakuan Eddy sempat membuat gempar seisi sekolah. Sebab, saat itu tengah berlangsung kegiatan belajar mengajar.

"Dalam melancarkan aksinya tersangka menggunakan pisau lipat," kata Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Dwi Angga Cesario, dikutip pada Selasa, 31 Mei 2022.

Menurut pengakuan, pelaku melakukan aksinya tersebut karena tersinggung cara korban yang merupakan mantan istrinya menemui anak mereka tanpa izin terlebih dahulu. Saat bertemu di depan sekolah, pelaku dan korban cekcok mulut.

"Sebelum akhirnya lalu melakukan penganiayaan. Anak korban yang mencoba untuk menyelamatkan, justru ikut menjadi korban," jelasnya.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu bilah pisau lipat yang digunakan tersangka menganiaya korban. Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya