Tukang Becak Bunuh Perempuan Cantik Usai Membelikan Es Buah

Ilustrasi/Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Daeng Siama, tukang becak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan terhadap pria 36 tahun itu lantaran telah melakukan pembunuhan terhadap perempuan cantik penghuni indekos bernama Ayu (32).

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto menuturkan, pelaku melakukan pembunuhan lantaran tak terima dimarahi korban karena terlalu lama saat disuruh membeli es buah.

"Jadi pelaku ini tak terima karena disuruh beli es buah tapi lama. Jadi korban ini marah-marah akhirnya pelaku juga emosi dan membunuh korban," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto saat dimintai konfirmasi, Selasa 31 Mei 2022.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Kronologi Pembunuhan

Yudi menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku yang kesehariannya sebagai seorang tukang becak, menyambi sebagai cleaning service di rumah kost itu. Ketika itu ia datang untuk membersihkan. 

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Setibanya di indekos korban yang terletak di Jalan Tarakan, Kota Makassar itu, korban meminta tolong ke pelaku. Pelaku disuruh untuk membeli es buah.

"Jadi pada Rabu 11 Mei lalu pelaku ini datang untuk bersihkan kost korban. Karena memang pelaku ini tukang bersih-bersih di kost itu. Dan setelah bersihkan kost dia disuruh beli es buah sama si korban," jelasnya.

Setelah membeli es buah, kata Yudi, korban justru memarahi dan menampar pelaku. Korban disebut emosi dan kesal. Menurut korban, pelaku terlalu lama membeli es buahnya. 

Usai ditampar dan dimarahi, pelaku Daeng Siama yang ternyata tidak senang diperlakukan begitu, juga kesal dan nekat menganiaya korban hingga tewas di tempat.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yudi, pelaku Daeng Siama menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Yakni dengan memukul pakai tangan kemudian menendang, hingga membenturkan kepala korban ke dinding indekos dan akhirnya korban tewas.

"Pelaku pakai tangan kosong habisi korban. Dia membunuh dengan cara memukul di bagian wajah, kepala dibenturkan ke dinding serta ditendang di perut hingga pinggang," ungkap Yudi.

Usai membunuh, pelaku kemudian mengangkat jasad korban ke kasur. Dia juga sempat mengerjakan tugasnya dengan membersihkan kamar indekos itu, lalu pergi begitu saja.

"Jadi jasad korban ini dilihat oleh salah seorang penghuni kamar kost lainnya yang saat itu sedang tergeletak di atas kasur. Pas saksi ini mendekat dan melihat banyak luka akhirnya dia melaporkan kasus ini ke polisi," jelas Yudi.

Yudi menambahkan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus itu usai menyelidiki jasad korban yang ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Setelah dilakukan penyelidikan, hingga dugaan pembunuhan itu mengarah ke Daeng Siama.

"Berangkat dari hasil autopsi ada tanda kekerasan. Kemudian kecurigaan kita muncul karena di TKP itu bersih dan tidak ada barang yang hilang. Jadi dugaan kuat kita orang dalam yang mengeksekusi," jelasnya.

Selang beberapa hari usai diselidiki, kata Yudi, pihaknya kemudian menangkap Daeng Siama di lokasi kejadian saat sedang bertugas membersihkan kost itu. Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami jerat pelaku Pasal 338 junto Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun," pungkas AKBP Yudi.

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024