Pria Asal Jepang Dibekuk Polisi, Diduga Pengedar Narkoba di Kuta Bali
- VIVA/Ni Putu Putri Muliantari
VIVA – Seorang pria asal Jepang bernama Naoyuki Takeda (43) diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar pada hari Sabtu, 7 Mei 2022 atas kepemilikan narkoba. NT diamankan di TKP Jalan Kubu Anyar, Gang Sada Sari II, Kuta, Bali sekitar pukul 19.00 WITA.
"Tersangka lama tinggal di Bali, lebih dari setahun, dia bekerja secara online," tutur Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana saat sesi jumpa pers Senin, 30 Mei 2022.
Saat diamankan, NT diketahui memiliki narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram. Jiartana menuturkan bahwa tersangka berstatus memiliki, menyimpan sejenis ganja, atau pemakai.
Berdasarkan kronologis kejadian, Polresta Denpasar mendapat informasi pertama kali dari masyarakat.
Dilaporkan bahwa pria Jepang yang kini berkewarganegaraan Indonesia bernama Naoyuki Takeda sering mengedarkan narkoba di Banjar Kuta, Desa Kuta, Badung.
Kemudian Tim Operasi melakukan penyelidikan, dan pada hari penangkapan tersangka terpantau dengan gelagat mencurigakan di dalam kamar Pondok Karenda.
Di TKP itulah akhirnya NT ditangkap dan digeledah. Dengan disaksikan 2 orang saksi, polisi menemukan 1 paket yang berisi batang dan biji narkotika jenis ganja dan 1 buah bong.
Saat dimintai keterangan, pria kelahiran Jepang tersebut mengaku mendapat ganja dari seseorang yang tak dikenal.Ia hanya perlu mengirim uang sejumlah Rp700 ribu kemudian mengambil barang tersebut di alamat yang sudah ditentukan.
Selanjutnya NT digiring ke Polresta Denpasar dan masih dilakukan pengembangan kasus.