Miliki Ratusan Gram Ganja, Anak Ketua DPRD Badung Jadi Tersangka

Polisi merilis kasus kepemilikan ganja anak Ketua DPRD Kabupaten Badung Bali
Sumber :
  • VIVA/Ni Putu Putri Muliantari

VIVA – Pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan anak dari Ketua DPRD Kabupaten Badung, Bali resmi jadi tersangka. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengamankan I Putu Nova Chris atau Putu Nova (33) pada pertengahan Mei 2022 lalu.

Liburan Akhir Tahun Makin Asyik! Kemenpar Keluarkan Aturan Baru untuk Wisatawan

Dalam kesempatan press conference yang digelar hari Senin, 30 Mei 2022, tersangka enggan dihadirkan pihak kepolisian.

Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana menuturkan bahwa tersangka hingga kini berstatus pemakai.

Gereja Katolik Tertua di Banjar Tuka Gelar Misa Malam Natal dengan Sentuhan Budaya Bali

"Status masih memiliki dan menggunakan, untuk pengembangan lebih lanjut mohon waktu dari penyidik," ujarnya.

Putu Nova pada tanggal 14 Mei 2022 lalu diamankan di TKP Jalan Alam Sari Padangsambian, Denpasar Barat. Barang bukti berupa 4 paket ganja kering seberat 495 gram ditemukan.

Deretan Potret Raffi Ahmad Ajak Keluarga Kunjungi Panti Asuhan di Bali, Tulis Isi Hati Menyentuh

Menurut Wakapolresta, hingga saat ini putra Ketua DPRD Badung tersebut masih ditahan setelah kasusnya dilimpahkan oleh Polsek Denpasar Barat.

"Jadi penangkapan dilaksanakan oleh Polsek Denbar, karena Polsek tidak menangani narkoba maka dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta," ujar Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan menambahkan.

Mirza turut menjelaskan secara singkat mengenai kronologis penangkapan tersangka. "Ada laporan dari masyarakat dan diterima Polsek Denbar, kemudian dilakukan pengusutan dan penangkapan. Ada tersangka yang lain inisial S dan saat dikembangkan langsung ke si N (Putu Nova)," imbuhnya.

Seluruh barang bukti yang dikantongi Polresta Denpasar merupakan hasil pelimpahan dari Polsek Denbar. Pihak kepolisian mengaku tak ada perbedaan antara tersangka satu sama lain.

Putu Nova diproses dengan status profesinya sebagai pengacara, dan saat ini dijatuhi Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca juga: Waduh, 10 Kelurahan di Depok Disebut Rawan Peredaran Narkoba

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya