Polisi Ciduk Penjual Ganja via Online Shop di Bandung

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Polrestabes Bandung menangkap pelaku penjual narkoba jenis ganja, pria berinisial BT. BT melancarkan bisnisnya secara online sekaligus memproduksi di kediamannya di Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul.

Sebelum Ditembak Mati AKP Dadang, Kompol Ulil Curhat Tugasnya Berat dan Minta Izin Berhenti jadi Polisi

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, menjelaskan, barang bukti telah diperiksa dan terbukti merupakan ganja. 

"Kita cek ke laboratorium ini adalah tanaman ganja," katanya, Kamis 26 Mei 2022.

Judi Online Mulai Sasar Komunitas Motor, Begini Modusnya

Baca juga: Terkuak, Penyebab Tabrakan Maut Pajero dan Motor di MT Haryono

Ganja itu didapatkan BT dari pelaku lainnha yaitu inisial U yang saat ini berstatus DPO. Kemudian, ganja itu dijual BT melalui online shop dengan tarif Rp200 ribu untuk kemasan lima gram.

Polisi Bakal Panggil Isa Zega Usai Dilaporkan karena Kasus Dugaan Penistaan Agama

"Pengakuannya, menjual daun ganja tersebut ke pembeli melalui media online," katanya.

Pemusnahan Narkoba dan Ganja di Polres Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Pelaku menjual tanaman itu sejak enam bulan lalu dan sudah ada 15 kali transaksi yang dilakukan oleh pelaku. Akibat perbuatannya, BT disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.

"Maksimal (ancamannya) 20 tahun," pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya