Polisi Ciduk Penjual Ganja via Online Shop di Bandung
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Polrestabes Bandung menangkap pelaku penjual narkoba jenis ganja, pria berinisial BT. BT melancarkan bisnisnya secara online sekaligus memproduksi di kediamannya di Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, menjelaskan, barang bukti telah diperiksa dan terbukti merupakan ganja.
"Kita cek ke laboratorium ini adalah tanaman ganja," katanya, Kamis 26 Mei 2022.
Baca juga: Terkuak, Penyebab Tabrakan Maut Pajero dan Motor di MT Haryono
Ganja itu didapatkan BT dari pelaku lainnha yaitu inisial U yang saat ini berstatus DPO. Kemudian, ganja itu dijual BT melalui online shop dengan tarif Rp200 ribu untuk kemasan lima gram.
"Pengakuannya, menjual daun ganja tersebut ke pembeli melalui media online," katanya.
Pelaku menjual tanaman itu sejak enam bulan lalu dan sudah ada 15 kali transaksi yang dilakukan oleh pelaku. Akibat perbuatannya, BT disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.
"Maksimal (ancamannya) 20 tahun," pungkasnya.