Aksi Penggelapan Kerupuk di Tangerang, Pabrik Rugi Rp3 Miliar
- ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
VIVA – Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap aksi penggelapan barang, berupa kerupuk mentah di salah satu pabrik kerupuk wilayah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Aksi penggelapan ini telah dilakukan selama 8 tahun. Dimana, melibatkan 3 karyawan pabrik tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 3 orang karyawan setempat dengan inisial YS, SM dan UW. Dimana, YS merupakan staf gudang pabrik, sementara SM dan UW adalah seorang sopir.
Kasus itu pun terungkap setelah Samsuri, Direktur PT Tanindo Prima Multi melaporkan dugaan adanya tindak penggelapan di pabrik tersebut.
"Pihak manajemen sudah mulai curiga terhadap salah satu karyawan yang diduga melakukan penggelapan. Setelah kami terima laporannya, langsung diselidiki," katanya, Rabu, 25 Mei 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya menemukan adanya, 3 orang karyawan yang melakukan penggelapan kerupuk. Dimana, mereka bekerja sama mengeluarkan barang berupa kerupuk, tanpa surat jalan.
"Satu staf dan dua supir kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya bekerja sama mengeluarkan barang dari gudang tanpa surat jalan, kemudian di simpan di salah satu kontrakan di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Dalam sekali beraksi, para pelaku mampu mengeluarkan 500 sampai 1.000 bal kerupuk dari gudang tanpa surat jalan. Dimana, barang-barang itu telah disiapkan oleh YS, yang nantinya diantarkan ke tempat penadah oleh para sopir di daerah Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Jadi sebelumnya mereka ini sudah mempersiapkan tempat penyimpanan barang hasil penggelapan tersebut. Kemudian setelah barang berhasil keluar dari gudang, mereka mengantar barang tersebut ke kontrakan,".
Atas tindak penggelapan yang dilakukan selama 8 tahun tersebut, pihak perusahaan pun mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar.
"Kerugian perusahaan sampai Rp3 miliar. Dan selain 3 orang itu, kami juga amankan dua penadah dengan inisial SH dan AY. Dimana, mereka kerap membeli baranh dari YS, karena harganya yang murah," ungkapnya.
Dalam kasus itu, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp83 juta.
Baca juga:Â Gelapkan Puluhan Miliar Titipan Duit Valas, Wanita Ini Dipolisikan