Kakak Beradik di Tebing Tinggi Kompak Cabuli Gadis di Bawah Umur

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA - Seorang gadis di bawah umur di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berusia 16 tahun diduga menjadi korban pencabulan dilakukan kakak beradik, masing-masing berinsial MIH (21) dan IP (25).

Biadab! Bocah 7 Tahun Ditarik ke Kebun Sawit di Simalungun Lalu Dicabuli, Pelaku Diringkus

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Tak Dikasih Keluar

Miris! Balita 2 Tahun Jadi Korban Cabul Bapak Kos, Warganet Geram

Kasus ini terungkap setelah seorang teman tersangka berinsial IK (18), Sabtu, 14 Mei 2022, memberi tahu ibu korban bahwa korban berada di kos tersangka di Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

“Saksi IK mengatakan ‘Buk, Bunga (bukan nama sebenarnya) sudah seminggu pergi dari rumah kan ? Aku dapat kabar dari Bunga kalau dia lagi di kos kawannya, dia mau pulang tapi nggak dikasih keluar,” kata Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa, 24 Mei 2022.

Terpopuler: Viral Rombongan Presiden Prabowo, Penampilan Terbaru Rista Juniati, 2 Fotografer Cabul Ditangkap

Baca juga: Penjaga Sekolah di Bone Cabuli Siswi SD Hingga Trauma

Diperkosa dan Dicabuli

IK lalu memberi tahu lokasi penyekapan korban. Orang tua korban dan keluarganya, kemudian menjemput korban di lokasi kejadian. Di saat itu, korban mengatakan dia telah diperkosa dan dicabuli  kedua pelaku.

“Saat itu juga korban mengatakan kepada pelapor ‘Orang dua inilah yang buat aku ngak pulang mak’. Lalu pelapor bertanya kepada korban ‘Kau sudah diapain aja sama orang dua ini nak? Lalu korban menjawab, aku sudah disetubuhi sama orang dua ini mak,” ujar Agus menirukan ucapan korban.

Saat itu keluarga korban langsung menangkap tersangka IP. Sementara MIH melarikan diri. Mereka lalu membuat laporan polisi, sembari menyerahkan IP kepada polisi.

“Pada hari Sabtu, 21 Mei 2022, sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor bersama dengan keluarga pelapor telah menyerahkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut, sedangkan seorang pelaku lagi masih dalam pencarian polisi,” kata Agus.

Ringkus Pelaku

Polisi lalu memburu pelaku MIH, tidak lama berselang pelaku MIH berhasil diringkus.

“Menurut informasi bahwa MIH merupakan adik dari pelaku pertama yakni IP yang sudah diamankan petugas,” kata Agus.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya