Pelaku Penimbun Solar Bersubsidi Ditangkap Saat Gunakan Sabu-sabu

Ilustrasi alat isap sabu-sabu atau bong
Sumber :
  • Tribrata

VIVA – Personel Polresta Banda Aceh, menangkap dua orang pelaku penimbun solar bersubsidi di Desa Lamdingin, Kuta Alam. Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu-sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama.

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi tentang penimbunan solar bersubsidi. Ketika dilakukan penggerebekan di lokasi, ternyata sopirnya sedang pakai sabu-sabu dengan rekannya.

"Saat digerebek ternyata sopir sedang memakai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut," kata Ryan, Senin, 23 Mei 2022.

Polda Sumut Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

Ryan menjelaskan, para pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut berinisial MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar. Serta RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Langsa.

Saat penggeledahan di rumah kos, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Barang bukti lain yang didapat, lanjut Kasat Reskrim, berupa satu mobil dum truk berisi solar subsidi kurang lebih 2000 liter. 

"Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp3,5 juta lebih," lanjutnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah saat melakukan pemusnahan narkotika - Foto Dok Faidur

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan narkotika, hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba pada, pada Selasa siang 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024