Gelapkan Puluhan Miliar Titipan Duit Valas, Wanita Ini Dipolisikan

Kuasa hukum korban penipuan berkedok valas melapor ke Polda Jatim
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Seorang wanita berinisial CC alias TS dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur karena dituduh menipu dan menggelapkan uang titipan korban untuk transaksi valas. Sedikitnya Rp25 miliar diduga digelapkan terlapor dari empat korban, yakni M Thoriq, warga Pasuruan, Meliwati, Henry Arianto, Yenny Theresa, dan Dwi Hardono.

Mereka melaporkan CC ke Polda Jatim dengan nomor polisi LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tanggal 27 April 2022. Kuasa hukum para terlapor, Cristabella Evantia, mengatakan, selain di Polda Jatim, CC juga dilaporkan para korbannya di Polda Sumbar. Dari dua laporan itu, total kerugian korban sebesar Rp191,7 miliar.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Cristabella menuturkan, para pelapor menitipkan uang mereka kepada CC untuk kepentingan penukaran uang atau valuta asing (valas). Salah satu korban bernama M Thoriq sudah menyetor duit ke CC sebesar Rp20 miliar.

"Rp20 M, dari awal dari Thoriq untuk minta tolong valas dari rupiah ke US Dolar," katanya dikonfirmasi wartawan, Senin, 23 Mei 2022.

Lama ditunggu, duit yang dititipkan agar ditukar itu tak kunjung dikembalikan oleh CC. belakangan Thoriq mengetahui bahwa uangnya disimpan terlapor dalam bentuk giro dengan jangka waktu satu bulan. Ketika cair, duit tersebut tak juga ditukarkan oleh CC.

"Uang itu [diduga] malah digunakan terlapor [CC] untuk kepentingan pribadinya. Bahkan, uang rupiah pun juga tidak ada," ujar Cristabella.

Selain Rp20 miliar, lanjut Cristabella, Thoriq juga menyerahkan uang ke CC sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut adalah utang-piutang dan sampai sekarang belum dikembalikan, kendati sudah melewati jatuh tempo.

"Yang Rp5 miliar itu utang-piutang, dijanjikan enam bulan [dikembalikan] kalau tidak salah, tapi sampai dua tahun belum ada kejelasan," tandasnya.

Cristabella menduga, CC sengaja menggelapkan uang titipan para kliennya. Ia menduga, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Kerugian total dari dua LP (Laporan Polisi) di Polda Jatim dan Sumbar sekitar Rp191,7 M. Itu keseluruhan total kerugian berupa uang, posisinya utang piutang tapi tidak bayar, ada yang dugaan penggelapan dan ada yang penipuan, ada yang Pasal 378 dan ada yang 372 KUHP," ucapnya.

Cristabella berharap kasus tersebut bisa ditangani secara obyektif. Dia juga berharap seluruh kerugian yang dialami kliennya bisa segera kembali. Untuk memastikan kasus ditangani serius, ia mengaku bersama empat kliennya mendatangi Polda Jatim lagi pada Jumat lalu dan menyerahkan bukti tambahan.