4 Tahun Perkosa Pacar, Ancam Sebar Video Mesum Mereka

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang pria inisial LF (21) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega memperkosa pacarnya inisial PM (17). Bahkan aksi yang dilakukan LF itu sudah berlangsung selama 4 tahun.

Kylian Mbappe Dicoret dari Timnas Prancis

Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal mengatakan, pelaku melakukan pengancaman akan menyebar video mesum mereka. Ancaman itu dilakukan, agar korban tidak bisa menolak kemauan pelaku.

"Jadi rentetan waktunya itu 4 tahun. Dari awal mulalah pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video asusila korban sehingga berlanjutlah tindakan persetubuhan itu dari tahun 2019 sampai 2022," ungkap Busrol dalam keterangannya, Minggu 22 Mei 2022.

10 Negara dengan Tingkat Kejahatan Pemerkosaan Tertinggi di Dunia

Busrol menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2019. Saat itu pelaku dan korban memiliki hubungan yakni berpacaran. Saat masa pacaran, keduanya intens berkomunikasi melalui video call. Setelah intens itu, mereka melakukan persetubuhan sekali. Oleh pelaku itu direkam.

"Jadi memang awalnya mereka pacaran. Dari bangku SMP mereka menjalin hubungan. Kemudian saat itu intens komunikasi dan pelaku video call dengan korban. Dan ketika itu korban video call tidak menggunakan pakaian, pelaku lalu merekam diam-diam. Selain itu, pelaku juga pernah merekam saat mereka berhubungan badan. Itu juga yang menjadi senjata pelaku untuk bisa kembali melakukan persetubuhan kepada korban hingga berkali-kali," jelas Busrol.

Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Berkat video mesum itu, kata Busrol, korban pun terus menerus menuruti kemauan pelaku berhubungan badan berkali-kali. Pelaku menjadikan video asusila tersebut sebagai ancaman kepada korban untuk memuaskan nafsunya dalam kurun waktu 4 tahun.

"Berawal dari satu video mereka berhubungan badan, akhirnya itulah yang menjadi senjata pelaku agar bisa lebih intens lagi. Jika korban tidak penuhi keinginan pelaku, maka diancam mau disebarkan video asusila itu," ujarnya.

Busrol mengungkapkan bahwa korban yang sudah tak tahan akibat ulah pelaku akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi. Korban mengaku tak tahan lagi melayani nafsu bejat pelaku sejak dirinya masih SMP hingga duduk dibangku SMA.

"Korban sudah tidak tahan melaporkan ke kami dan dilakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku di kediamannya" jelasnya.

Dari hasil interogasi, perlakuan tidak pantas itu telah dilakukan pelaku di beberapa tempat. Seperti di Pelabuhan Nambo, kebun warga hingga beberapa tempat di Kabupaten Buton dan Kota Baubau.

"Jadi sudah kami lakukan pemeriksaaan saksi, hasil visum korban juga sudah keluar. Dan terhadap pelaku sudah kita tetapkan tersangka kemudian kita lakukan upaya paksa melakukan penahanan di Polres," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76D UU No 36 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU No 23 Tahun 2002 Tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya