Pengakuan Pencabul Gadis di Jakbar: Nafsu saat Pakai Celana Pendek
- pixabay
VIVA – Pria dengan inisial B (50), nekat melakukan pencabulan terhadap gadis keterbelakangan mental yang merupakan tetangganya di kawasan Tamansari Jakarta Barat.
Pelaku bejat tersebut hingga kini telah berhasil diamankan polisi atas laporan pihak keluarga korban. Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengaku memasukan jarinya ke kelamuan korban hingga mengakibatkan pendarahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, pelaku mengaku nafsu birahi saat berpapasan dengan korban saat hendak masuk ke kamar kos.
"Modusnya hanya karena nafsu saja, lantaran pelaku melihat korban yang mengenakan celana pendek," ujar Joko dikofirmasi, Rabu 18 Mei 2022.
Joko mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku, dan masih mencari adanya faktor lain yang membuat pelaku tega melecehkan korban yang merupakan tetangga kosnya tersebut.
Dalam pengakuannya di hadapan polisi, pelaku mengaku baru satau kali melakukan pencabulan tersebut.
"Ngakunya baru satu kali, namun kita terus melakukan pemeriksaan/ untuk menemukan adanya faktor lain yang membuat pelaku melakukan hal tersebut kepada korban ," ujarnya.
Diketahui dalam pengakuan pelaku dan juga keterangan pihak keluarga korban, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan memasukkan jari tengahnya ke kemaluan korban yang berakibat kemaluan korban mengalami luka usai dilakukan visum.
Kasus pencabulan seorang supir terhadap tetangganya itu berawal saat korban yang sedang duduk di tangga lantai tiga rumah kost dan berpapasan dengan pelaku yang hendak menuju ke lantai 4.
Pelaku dan korban diketahui juga mengenal sejak lama dan sudah bertetangga hingga saling kenal satu sama lain.
Selain memasukan jari ke kelamin korban, pelaku juga sempat meraba-raba payudara korban lantaran melihat korban yang mengenakan celana pendek, aksi pelaku tersebut berhasil diketahui orang tua korban dan dilanjutkan dengan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Atas laporan pihak keluarga koran juga, polisi enggan cepat berhasil menangkap pelaku dan langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk lakukan proses hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.