Tega, Pria di Kendari Cabuli 4 Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

Ilustrasi korban kekerasan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Seorang pria berinisial S (31) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan 4 orang anak. Parahnya, keempat bocah yang dicabuli itu merupakan tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.

Polisi Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, menuturkan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya itu di waktu yang berbeda yakni antara tahun 2019 hingga 2021.

"Aksi perbuatan tak senonoh tersangka diduga dilakukan terhadap beberapa korban di waktu berbeda yakni antara tahun 2019 hingga 2021," ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Minggu 15 Mei 2022.

Remaja 14 Tahun Tusuk Ayah dan Neneknya hingga Tewas di Cilandak Ditangkap Polisi

Ilustrasi korban kekerasan seksual.

Photo :
  • Istimewa

Fitrayadi membeberkan jika keempat korbannya itu masing-masing berinisial A (10), SE (8) dan NAR (8) yang merupakan siswa SD di Kota Kendari, dan  satu korban lagi berinisial LS (12) siswa SMP di Kabupaten Konawe.

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

"Keempatnya merupakan anak dari tetangga pelaku sendiri," tutur Fitrayadi.

Dia mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku itu terbongkar saat orang tua A berinisial MUR mendapatkan informasi jika anak kandungnya itu telah dicabuli oleh pelaku S. MUR lantas menanyakan hal tersebut kepada sang anak. Sang anak yang sudah tertekan lantas mengaku telah dicabuli oleh pelaku S.

"Anak dari bu MUR ini yakni si A mengaku jika dirinya telah dicabuli sekitar bulan Desember 2021 lalu," ujar Fitrayadi.

MUR yang mengetahui itu pun naik pitam hingga melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polresta Kendari. Polisi yang mendapati laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku S.

"Pelaku kita ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Kambu dan dibawa ke Polresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut," terang AKP Fitrayadi.

Dijelaskannya lagi bahwa pelaku S yang telah mencabuli anak MUR yang berinisial A sebanyak 2 kali. Aksi tak senonoh itu dilakukan S pada Selasa 26 April 2022 dan Jumat 29 April 2022 lalu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Fitayadi, pelaku S disebut awalnya memerintahkan korban untuk mematikan keran air di rumah, llalu kemudian tersangka memaksa korban masuk ke dalam kamar pelaku dan mencabulinya.

"Dari pengakuan korban jika awalnya dia disuruh mematikan keran air di dapur pelaku. Saat itu juga pelaku langsung ditarik korban ke kamar, lalu tutup pintu dan melakukan tindakan itu," ujar Fitrayadi

Adapun aksi yang kedua, lanjut dia, pelaku menggencarkan aksinya di tempat yang sama. Namun dengan modus yang berbeda.

"Aksi kedua di tempat yang sama tapi modusnya beda. Yang dimana korban tengah lagi asyik main sama anaknya pelaku ini, kemudian pelaku ini suruh anaknya ambil pakaian karena mau hujan. Begitu anaknya keluar pungut jemuran. Korban yang sendirian di rumah itu langsung ditarik lagi ke kamar dan dicabuli," ungkap Fitrayadi.

Hingga kini, pelaku S telah resmi jadi tersangka dan ditahan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya