Pembunuhan Wanita di Kos 309 Bogor Terungkap, Dihabisi Malam Takbiran
- VIVA / Muhammad AR (Bogor)
VIVA – Jasad wanita bernama Rani Mulyaningsih (39) penghuni Kos Asri di Jalan Aria Suryawinata, Kota Bogor pada 1 Mei 2022 akhirnya terungkap. Wanita paruh baya itu dibunuh oleh seorang lelaki yang datang ke kamarnya 309.
"Kerja keras dari jajaran satreskrim telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada malam takbiran dan alhamdulillah selama kurang lebih 2 minggu tim bekerja keras kemudian berhasil mengungkap perkara ini," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat malam 13 Mei 2022.
Susatyo mengatakan, korban atas nama Rani Mulyaningsih umur 39 tahun. Polisi menangkap pelaku bernama Agung Prawira alias Agung (23 tahun) warga Ciomas Kabupaten Bogor. Kasus terungkap setelah pilisi memeeiksa 20 saksi dan orang yang terakhir terekam salam CCTV di lokasi kos.
"Kami sempat mencurigai sebanyak 7 orang. 7 orang dengan kebiasaan yang menggunakan jaket seperti yang ada di CCTV ataupun topi dan tadi malam (Kamis 12 Mei 2022) kami lakukan penangkapan," ungkap Susatyo
Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga polusi menembak kaki pelaku." Karena melawan Kami berikan tindakan tegas terukur terhadap yang tersangka ini," imbuhnya
Kronologia bermula saat Agung berkenalan dengan korban Rani melalui aplikasi Michat. Keduanya melakukan janji di lokasi kamar kos Rani. Setelah melakukan hubungan suami istri, Rani meminta uang yang dijanjikan Agung sebesar Rp 1 juta. Namun Agung tak sanggup hanya memiliki uang Rp200 Ribu.
"Akhirnya terjadi cek cok, pelaku mencekik korban dan menjerat leher korban dengan sarung guling dan menyumpal mulut korban dengan tisu. Kemudian TSK meninggalkan korban dan membawa HP Oppo milik korban dan uang 255 ribu," ungkap Susatyo.
Dari penyelidikan, kata Susatyo mengatakan, motif pelaku selain untuk memuaskan nafsu, juga dilatari motif ekonomi. Pelaku membawa seluruh barang berharga milik korban dibawa tersangka.
"Dan atas perbuatan tersangka dapat di jerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Susatyo.