Pensiunan Dinas Kehutanan Tikam Mantan Istri dan Anak Tiri

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • Freepik

VIVA - Junaidi alias Edi (50), melakukan penikaman terhadap mantan istrinya, Anita Rani (42). Tak hanya sang mantan, anak tirinya, Riski Alfarizi (22), pun turun menjadi korban penikaman oleh pensiunan pegawai Dinas Kehutanan di Palembang itu.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • U-Report

Terjadi di Halaman Parkir SD

Apa Motif Chandrika Chika Lakukan Dugaan Penganiayaan?

Informasi yang dihimpun, peristiwa penikaman terjadi di halaman parkir Sekolah Dasar (SD) Al Ridho, di Kecamatan Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 11 Mei 2022, sekitar pukul 08.00 WIB. Aksi nekat yang dilakukan Edi ini pun membuat gempar seisi sekolah.

Sementara untuk kedua korban yang merupakan ibu dan anak, warga Jalan Sabo Kingking, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, saat ini tengah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Pelabuhan.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

"Pelaku ini merupakan mantan suami korban wanita. Untuk korban pria merupakan anak kandung korban wanita. Kedua korban mengalami luka tusuk dan langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Pelabuhan guna mendapatkan perawatan," kata Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Taupik, Kamis, 12 Mei 2022.

Baca juga: Berlumuran Darah, Pria Ini Datang Melapor ke Kantor Polisi

Polisi Lakukan Pengejaran

Dwi menegaskan, Polsek Kalidoni saat ini tengah lakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan. Anggota Unit Reskrim Polsek Kalidoni sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku usai menerima laporan dari keluarga korban.

"Anggota kita sedang bergerak mencari keberadaan pelaku. Dalam kasus ini pun anggota kita dibantu oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.

Untuk pelaku sendiri, usai kejadian membawa anaknya yang bernama Fahri meninggalkan lokasi kejadian. "Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," tegasnya.

Sempat Cekcok Mulut

Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, korban datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tidak lama kemudian, datang juga pelaku yang merupakan pensiunan pegawai kehutanan.

Setelah itu terjadi cekcok mulut antara kedua belah pihak, diduga mengenai perebutan hak asuh anak. Kemudian secara tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam (sajam).

Pelaku langsung menusuk korban yang tidak lain mantan istrinya. Di saat itu, anak korban mendekati ibunya dan pelaku. Namun pelaku juga langsung menyerang korban kedua.

Hingga keduanya mengalami luka tusuk sajam. "Untuk motif penganiayaan sendiri saat ini masih kita dalami dan pelaku masih dalam pengejaran," tutur Dwi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya