Dua Rekan Begal Sadis yang Tombak AKP Johan Silaen Ditangkap

Pelaku begal sadis di Jambi.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin

VIVA – Kasus begal sadis yang tombak Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Johan Silaen terus dikembangkan dan dari hasil penyelidikan ternyata ada dua rekan pelaku ditangkap Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi. 

ICC Perintahkan Penangkapan PM Israel, Biden Tegaskan AS Akan Lindungi Netanyahu

Dua rekan begal sadis yang sudah ditembak mati polisi tersebut yakni (HR) dan (DS) warga Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. 

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Andi M Ichsan Usman saat dikonfirmasi membenarkan dua orang rekan begal sadis yang tombak AKP Johan Silaen ditangkap dan langsung ditahan. 

Beda dengan AS, Negara-negara Arab Sambut Baik Surat Penangkapan Netanyahu

Baca juga: Polri Ikut Awasi Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak

"Kedua pelaku akan kita periksa intensif demi mengetahui rekan begal lainnya," ujarnya di Jambi, Rabu 11 Mei 2022.

Austria Cibir Surat Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu “Tak Dapat Dipahami dan Menggelikan”

Andi menyebutkan dua pelaku merupakan begal spesialis Jambret kalung emas dan gelang milik perempuan warga Tanjabtim dan lokasi pelaku membegal diketahui tersebar diberbagai titik wilayah kecamatan Tanjabtim. 

"Jadi dua orang pelaku merupakan pelaku utama dan sudah enam kali melakukan penjambretan," jelasnya.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Syarifudin Nasution

Andi mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pelaku menjambret para perempuan, menggunakan motor Suzuki fu hitam dengan nopol BH 5414 NE terlebih dahulu dan saat ada sasaran perempuan bawa motor langsung dikejar dan langsung mengambil kalung emas dan gelang. 

"Ada tiga orang lagi DPO yang saat ini tim memburunya dan kita harapkan para pelaku menyerahkan diri dan atas kelakuan dua pelaku terancam 12 tahun penjara," katanya.

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu

RI Dukung Surat Perintah Penangkapan ICC Terhadap Netanyahu: Harus Dilaksanakan!

Indonesia mendukung surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024