Viral, Anak Berkebutuhan Khusus Rekam Aksi Saat Dipaksa Oral Seks
- Unsplash
VIVA - Seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di Palembang, Sumatera Selatan, mendapat pelecehan seksual dari tetangganya, Arisman (45). Pelecehan seksual ini terungkap setelah korban SU, secara diam-diam merekam aksi saat ia dipaksa oral seks.
Ibu Korban Lapor Polisi
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 29 April 2022, di Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang. Setelah mengetahui anaknya dilecehkan, ibu korban, S (59), langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin, 9 Mei 2022.
Diceritakannya, peristiwa dialami korban bermula di hari kejadian terlapor datang ke rumah. Lalu melihat korban sedang sendirian di rumah, ia kemudian mendekatinya lalu mengancam untuk mengikuti kemauannya.
Baca juga: Pria di Buton Tengah Cabuli Sepupunya Selama 7 Tahun Hingga Hamil
Korban Ikuti Kehendak Terlapor karena Takut
Korban dipaksa untuk memasukkan alat kelamin terlapor ke dalam mulutnya. Korban yang merupakan anak kebutuhan khusus hanya bisa mengikuti kehendak terlapor karena takut. Waktu kejadian berlangsung, korban sempat merekam melalui handphone-nya. Setelah puas terlapor lalu meninggalkan korban.
Nah, ketika kakak ipar korban sedang mengecek handphone milik korban, di saat itulah baru diketahui kejadian tersebut. Tidak terima, akhirnya korban diajak keluarga membuat laporan.
"Pas tahu kejadian, saat mengecek di handphone korban, melihat ada rekaman itu," kata S.
Ditangkap Sehari Setelah Ada Laporan
Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung bergerak cepat. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap sehari setelah dilaporkan.
Arisman berhasil ditangkap Unit Pidana Umum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang pada Selasa malam, 10 Mei 2022, sekitar pukul 21.20 WIB.
Pelaku ditangkap petugas Pidum dan Tekan 134 Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit, Ipda Kristian, saat berada di rumah saudari perempuannya di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Tanpa perlawanan, Arisman pun hanya bisa terdiam dan mengakui perbuatannya.
"Benar, pelaku pelecehan seksual terhadap anak ABK sudah kita amankan di persembunyiannya di PALI. Di mana usai melakukan aksi tersebut pelaku ini kabur ke rumah saudarinya," kata Kapolretabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melakui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum Tekab, AKP Robert Sihombing, Rabu, 11 Mei 2022.
Hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas terkait aksinya. Dan untuk dilakukan pengembangan atas dugaan korban yang lain.
"Masih kita periksa terkait aksinya, untuk dilakukan pengembangan dugaan korban-korban lainnya," kata Tri.
Ancaman Penjara 9 Tahun
Atas ulahnya, pelaku akan dijerat UU No 1 Tahun 1946 tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan.
"Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," katanya.
Arisman sendiri mengakui perbuatannya. "Awalnya korban saya ajak belanja di warung (jajan), terus ku ajak main juga di rumah kakak ipar korban. Lalu aksi itu saya lakukan di TKP (tempat kejadian perkara) di rumah korban," katanya.
Ketika ditanya kapan kabur, Arisman menjawab pada Minggu, 8 Mei 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. "Saat itu saya langsung kabur naik travel. Karena saya melihat video saya sudah viral," tuturnya.