Pria di Buton Tengah Cabuli Sepupunya Selama 7 Tahun Hingga Hamil
- VIVA.co.id/ Supriadi M
VIVA - Seorang pria inisial LD (45) di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli sepupu sendiri yang masih di bawah umur selama 7 tahun. Parahnya, aksi pencabulan pelaku ini dilakukan berulang kali hingga korban hamil 8 bulan.
Ditangkap di Kediamannya
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Rifaldy Astaman Saputra mengatakan bahwa terduga pelaku berhasil ditangkap polisi di kediamannya di Kabupaten Buton Tengah pada Selasa, 3 Mei 2022.
"Pelaku diamankan pada Selasa lalu. Pelaku ini melakukan pencabulan terhadap korbannya yang tak lain adalah sepupunya sendiri," kata Astaman, Selasa, 10 Mei 2022.
Astaman menjelaskan jika aksi tak senonoh pelaku pertama kali dilakukan saat korban berusia 14 tahun pada 2015. Sehingga rentetan waktu perbuatan tak senonoh itu sudah berjalan selama 7 tahun.
"Tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada korban sejak tahun 2015 sampai 2021. Hingga saat ini, korban sudah berusia 19 tahun. Dan akibat ulahnya korban saat ini dalam kondisi hamil 8 bulan," kata Astaman.
Baca juga: Niat Mencuri di Rumah Janda, Pria Ini Mendadak Cabul
Pencabulan Pertama Dilakukan di Mobil
Aksi pencabulan itu bermula pada tahun 2015. Saat itu, pelaku mengajak korban menuju Kota Raha, Muna, untuk mengecek pekerjaan pesanan pintu kayu jati tersangka. Namun saat perjalanan pulang di Jalan Poros Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Muna Barat, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya.
"Jadi aksi cabul ini dilakukan pelaku di dalam mobil itu saat mengajak korban ke Kota Raha," kata Astaman.
Astaman juga menyebut jika pencabulan pelaku terhadap korban tersebut hanya untuk memuaskan hasrat bejatnya semata dengan modus pelaku berjanji akan menikahi korban.
"Modusnya pelaku ini membujuk dan menjanjikan akan menikahi korban. Sehingga korban setuju untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya," ujarnya.
Janji Palsu
Namun belakangan, janji manis pelaku ternyata hanya janji palsu. Pelaku malah terus berjanji hingga korban tak tahan lagi dan melaporkan perbuatan bejat ke Polres Muna.
Atas perbuatannya, LD kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Astaman memastikan pelaku akan ditindak, meski diakui Astaman pun memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
"Intinya kami tetap tindak, walaupun langit runtuh hukum tetap ditegakkan. Saya memohon maaf kepada seluruh keluarga besar saya di Buton Tengah," kata Iptu Astaman.