Cari Motor Hilang Berbekal Informasi Paranormal, Malah Diamuk Massa
- VIVA/ Yandi Deslatama.
VIVA - Berniat mencari sepeda motornya yang hilang, SA (42), datang ke paranormal. Kemudian dia diberitahu motornya ada di perkebunan Kampung Bengkok, Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten.
Dituduh Mencuri Hewan Ternak
Dia kemudian mengajak enam orang temannya mencari sepeda motornya. Diperjalanan, SA dan teman-temannya bertemu dengan warga setempat. Nahas mereka dituduh berniat mencuri hewan ternak kemudian di amuk massa.
"Korban tiba di Kampung Babakan, mereka diberhentikan oleh beberapa warga secara paksa dan dicurigai telah melakukan pencurian hewan (kerbau) karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak. Akhirnya korban dikeroyok oleh 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka di bagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang," kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, melalui rilis resminya, Senin, 9 Mei 2022.
Lapor Polisi
Peristiwa itu terjadi hari Jumat, 6 Mei 2022, atau empat hari setelah Idul Fitri 1443 H. Para korban, termasuk SA (43), kemudian melapor ke polisi.
Sat Reskrim Polres Lebak kemudian menyelidiki pengeroyokan itu. Hingga hari Minggu, 8 Mei 2022, polisi menetapkan 13 pelaku pengeroyokan terhadap SA dan enam temannya. Para pelaku berinisial AT (23), AA(30), DI(29), AN (28), DH (24), DI (32), FS (35), SM (21), SR (23), IM (20), TB (21), SF (18) dan AL (18).
"Dari hasil gelar perkara, penyidik telah telah menetapkan 13 orang tersangka yang sudah berhasil diamankan," katanya.
Jangan Main Hakim Sendiri
Polisi berharap tidak ada masyarakat yang main hakim sendiri, karena bisa merugikan diri sendiri. Jika menemukan tindak kriminal, diharap segera melapor ke kepolisian terdekat.
Kemudian bagi 13 orang tersangka, polisi mengancam dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan.
"Akibat perbuatannya, 13 tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono.