Aniaya Wanita di Gowa, Oknum TNI Serma MB Pukuli Korban Pakai Sekop

Oknum TNI Serma MB yang diborgol saat menjalani pemeriksaan.
Sumber :
  • Dok. Kodam Hasanuddin

VIVA – Fakta baru aksi penganiayaan yang dilakukan oknum TNI berinisial Serma MB terkuak. Setelah jadi tersangka dan ditahan, Polisi Militer Kodam menemukan fakta baru dari kelakuan Serma MB. 

Bocah 9 Tahun Dianiaya 4 Pria di Tangerang Usai Diduga Mencuri

Ternyata, penganiayaan yang dilakukan Serma MB terhadap wanita berinisial RR dengan memukul menggunakan sekop sampah. Akibatnya, wajah wanita tersebut mengalami memar dan luka di bagian wajahnya. 

"Jadi, saat kejadian, Serma MB yang terlarut emosi melihat di situ ada sekop sampah atau serok. Itu sontak langsung diambil dan dilayangkan ke korban RR ini," kata Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Rio Purwantoro saat diminta keterangannya, Sabtu 7 Mei 2022. 

Geger Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dibacok, Polda Jatim Turun Tangan

Rio menjelaskan, jika penganiayaan yang dilakukan Serma MB berawal dari perselisihannya dengan korban. Saat itu, korban mendatangi kediaman Serma MB, pada Senin 2 Mei 2022 

Sempat terjadi cekcok mulut yang membuat Serma MB naik pitam. Pelaku tidak terima korban yang datang menagih utang beras istrinya. 

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

"Serma MB tidak berkenan korban menagih utang istrinya. Jadi, disitulah mereka adu mulut sampai akhirnya Serma MB langsung ambil tindakan tak terpuji penganiayaan," ujar Rio.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com
 

Usai dianiaya, RR yang mengalami luka serius di bagian wajahnya langsung kabur dari rumah Serma MB. Korban RR kini harus jalani perawatan di rumah sakit. 

"Korban RR ini langsung kabur ke RS dan mendapat luka jahitan usai pelipisnya robek. Laporannya kemarin 2 jahitan dan bengkak di bibir," tutur Rio. 

Atas kejadian itu, Polisi Militer (POM) Kodam XIV/Hasanuddin pun langsung mengamankan Serma MB untuk diperiksa. Sekop sampah yang dipakai menganiaya korban turut disita untuk menjadi alat bukti. 

"Alat bukti ada sekop (sampah) yang dipakai untuk menampar atau melayangkan ke pipinya (korban RR) itu," kata Rio. 

Rio menambahkan Kodam XIV/Hasanuddin juga sudah meminta maaf atas ulah oknum TNI Serma MB. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pelaku mencoreng nama institusi. 

"Intinya kami merasa prihatin dan sangat minta maaf atas kelakuan oknum anggota kita yang tidak seharusnya dilakukan oleh prajurit TNI," tuturnya. 

Kemudian, dia menegasjan kelakuan Serma MB juga pasti bakal disanksi. Sebab, saat ini POM Kodam Hasanuddin sementara tengah memeriksa Serma MB. Pelaku juga saat ini kepalanya digunduli. Dia terancam hukuman penjara yang juga bakal berimbas terhadap karirnya sebagai prajurit TNI. 

"Sanksi terberat bisa hukuman 6 bulan atau pun nanti dari proses ini saya belum bisa menjawab. Karier juga berpengaruh dengan yang bersangkutan," jelas dia. 

Lebih lanjut, Rio menyebut pihaknya memastikan Serma MB akan dapat sanksi setimpal atas kekerasan yang dilakukan terhadap korbannya. "Jadi, nanti selanjutnya dari hasil pemeriksaan itu ancaman hukumannya nanti hasil pengadilan," kata Rio. 

Sebelumnya, oknum TNI AD inisial MB menganiaya seorang wanita hingga babak belur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Prajurit TNI berpangkat Serma itu sudah ditahan Pomdam XIV Hasanuddin. 

Dari informasi, oknum TNI yang bertugas di Kodam XIV/Hasanuddin itu tega melakukan penganiayaan lantaran kesal korban datang menagih utang beras senilai Rp4 juta. 

"Iya benar, masalah utang. Infonya sekitar Rp4 Juta itu ya utang beras istri yang bersangkutan ini," ujar Kapendam Kodam XIV Hasanuddin Letkol Inf Rio Purwantoro saat dikonfirmasi, Kamis 5 Mei 2022. 

Rio menjelaskan, awal kasus berawal saat hari Lebaran pada Senin 2 Mei 2022. Saat itu, korban hendak menagih utang beras ke istri terduga pelaku di kediaman oknum TNI AD tersebut. 

"Awalnya mau ketemu sama istri yang bersngkutan ini, tapi malah jumpa sama suaminya (pelaku TNI AD)," tutur Rio. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya