Polisi: Nur Alamsyah Tak Terlibat Kasus Pengeroyokan Rico Valentino

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA - Polisi memastikan Muhammad Nur Alamsyah alias MNA tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap artis Rico Valentino di area luar kafe Senopati, Jakarta Selatan.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

Sebelumnya, Rico mengaku menjadi korban pengeroyokan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Sudah Meninggalkan Kafe

AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Tidak Ajukan Banding!

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan Nur Alamsyah bukan salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Rico Valentino. Hal itu karena saat terjadinya peristiwa dugaan pengeroyokan, Nur Alamsyah sudah meninggalkan kafe terlebih dahulu.

"Bukan, MNA saat itu sudah pulang," kata Budhi kepada wartawan, Sabtu, 30 April 2022.

Polisi yang Tembak Pelajar Dituduh Mabuk hingga Narkoba, Begini Faktanya

Baca juga: Beredar Kabar Nur Alamsyah Anak Eks Wakapolri, Ini Kata Kapolres

Terjadi di Luar Kafe

Budi menjelaskan dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di luar area kafe. Hal itu bermula ketika Rico Valentino lebih dulu memukul seseorang. Saat itu, diduga Rico masih dalam pengaruh minuman keras.

"Dia masih dalam kondisi ya mungkin terpengaruh dengan apa yang dia minum di dalam, kemudian dia di situ sempat memukul orang yang ada di luar kafe," kata Budi.

"Jadi saudara RV sempat memukul, kemudian orang yang dipukul reflek membalas, dan teman-temannya akhirnya ikut membantu orang yang dipukul oleh RV itu melakukan pemukulan kepada RV," lanjutnya.

Rico Valentino dan Putra Siregar Jadi Tersangka

Adapun Rico Valentino saat ini berstatus sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

Selain Rico, Putra Siregar yang merupakan bos dari PS Store juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Dalam kasus ini, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya