Terbukti Aborsi Janin Mahasiswi UB, Randy Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan anggota polisi, Randy Bagus Hari Sasongko.
Sumber :
  • tvonenew.com

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Randy Bagus Hari Sasongko, terdakwa perkara aborsi. Terdakwa yang saat melakukan aborsi berstatus sebagai anggota Polri itu terbukti bersalah.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Bripda Randy

Photo :
  • Tangkapan Layar

Terbukti Sah dan Meyakinkan

Terpopuler - Angka Kasus Bunuh Diri di Indonesia Meningkat hingga Pria Bakar Kalori Lebih Cepat dari Wanita

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar di PN Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis, 28 April 2022.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 Ayat (1) KUHPidana," kata hakim Sunoto.

Mengejutkan! Ini Alasan Kenapa Banyak Orang Menghubungkan Agama dengan Bunuh Diri

Baca juga: Terbukti Aborsi Kekasih hingga Bunuh Diri, Bripda Randy Dipecat

Hakim menyatakan terdakwa Randy terbukti sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.

"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata hakim dalam pertimbangan meringankannya.

Bripda Randy

Photo :
  • Tangkapan Layar

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Karena itu, jaksa langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Adapun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Perkara tersebut mencuat akhir 2021 lalu. Perkara bermula ketika wanita yang diaborsi, NWR, ditemukan tewas di makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Belakangan diketahui, mahasiswi UB Malang itu tewas setelah menenggak racun.

Setelah ditelusuri, NWR diduga depresi terkait hubungan asmaranya dengan terdakwa Randy. Hingga kemudian diketahui bahwa NWR mengandung akibat hubungannya dengan Randy namun digugurkan.

Keempat tersangka saat dihadiri dalam konferensi pers di Markas Polsek Medan Tembung. (dok Polsek Medan Tembung)

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024