Terbukti Aborsi Janin Mahasiswi UB, Randy Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan anggota polisi, Randy Bagus Hari Sasongko.
Sumber :
  • tvonenew.com

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Randy Bagus Hari Sasongko, terdakwa perkara aborsi. Terdakwa yang saat melakukan aborsi berstatus sebagai anggota Polri itu terbukti bersalah.

Bripda Randy

Photo :
  • Tangkapan Layar

Terbukti Sah dan Meyakinkan

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar di PN Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis, 28 April 2022.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 Ayat (1) KUHPidana," kata hakim Sunoto.

Baca juga: Terbukti Aborsi Kekasih hingga Bunuh Diri, Bripda Randy Dipecat

Hakim menyatakan terdakwa Randy terbukti sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.

"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata hakim dalam pertimbangan meringankannya.

Bripda Randy

Photo :
  • Tangkapan Layar
Song Jae Rim Meninggal Bunuh Diri, Satu Lagi Tragedi yang Membuka Mata Tentang Gelapnya Dunia Hiburan Korea

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Polisi Pastikan Jasad Wanita Terbungkus Kasur Korban Pembunuhan, Identitas Terungkap

Karena itu, jaksa langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Adapun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Perkara tersebut mencuat akhir 2021 lalu. Perkara bermula ketika wanita yang diaborsi, NWR, ditemukan tewas di makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Belakangan diketahui, mahasiswi UB Malang itu tewas setelah menenggak racun.

Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Mati Panca Darmansyah terkait Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung

Setelah ditelusuri, NWR diduga depresi terkait hubungan asmaranya dengan terdakwa Randy. Hingga kemudian diketahui bahwa NWR mengandung akibat hubungannya dengan Randy namun digugurkan.

Keempat tersangka saat dihadiri dalam konferensi pers di Markas Polsek Medan Tembung. (dok Polsek Medan Tembung)

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024