Jambret Pedagang Sayur, Pria Ini Ditangkap di Rumah Mertuanya
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA – Polisi berhasil menangkap pelaku CB (23) yang melakukan perampasan tas terhadap seorang pedagang sayur di Jalan Danau Gelinggang, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Penjambret itu berhasil diciduk merujuk rekaman CCTV.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, AKP Fiernando Adriansyah mengatakan pelaku tertangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV.
“Ya, benar, pelaku berjumlah 1 orang sudah berhasil kami amankan," kata Fiernando saat dikonfirmasi, Senin 25 April 2022.
Fiernando mengatakan pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban. Modusnya pelaku pura-pura hendak membeli ayam. Pelaku pun minta agar ayam dipotong potong. Lalu, dia juga meminta udang untuk mengulur waktu.
Sementara, korban sibuk persiapkan pesanan pelaku. Saat itu, pelaku mendekati tas korban yang ada di atas gerobak sayur.
“Saat korban mengambil udang kemudian pelaku berinisial CB (23) dengan cepat mengambil tas belanja korban yang tergantung pada gerobak korban lalu melarikan diri,” ujarnya.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Metro Tanah Abang. Menerima laporan itu, polisi mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan memeriksa CCTV sekitar lokasi.
Dia mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku. Polisi menciduk pelaku pada Sabtu, 23 April 2022 sekira pukul 03.30 WIB.
Saat itu, pelaku berhasil ditangkap di rumah mertuanya di Jl. Tomang Tinggi VI, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Kami amankan 1 (satu) orang pelaku berinisial CB (23) seorang buruh harian warga Jl. Jati Bunder RT 002/015 Tanah Abang, Jakarta Pusat," tuturnya.
Dari pengakuan pelaku dan tes urine, ternyata yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis sabu. Kata dia, hasil kejahatannya dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Urinenya positif methaphetamine,” ujarnya.
Imbas aksi pelaku, korban mengalami kerugian yaitu uang Rp 300 ribu raib. Selain itu, 1 buah kacamata, buku catatan utang, dan 1 unit HP merek Xiaomi tipe Note 8 warna hitam seharga Rp2,8 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.