Jambret Pedagang Sayur, Pria Ini Ditangkap di Rumah Mertuanya

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Polisi berhasil menangkap pelaku CB (23) yang melakukan perampasan tas terhadap seorang pedagang sayur di Jalan Danau Gelinggang, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Penjambret itu berhasil diciduk merujuk rekaman CCTV.

Adik dan Kakak Rafael Alun Gugat KPK ke PN Jakpus Buntut Uang dan Rumah Dirampas Negara

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, AKP Fiernando Adriansyah mengatakan pelaku tertangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV.

“Ya, benar, pelaku berjumlah 1 orang sudah berhasil kami amankan," kata Fiernando saat dikonfirmasi, Senin 25 April 2022.

Momen Jambret Handphone di Summarecon Bekasi Terekam Dashcam Mobil

Fiernando mengatakan pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban. Modusnya pelaku pura-pura hendak membeli ayam. Pelaku pun minta agar ayam dipotong potong. Lalu, dia juga meminta udang untuk mengulur waktu.

Rekaman CCTV saat pelaku jambret beraksi.

Photo :
  • Istimewa/Andrew Tito
Detik-detik Pria Tewas Usai Dijambret di Gambir Jakpus

Sementara, korban sibuk persiapkan pesanan pelaku. Saat itu, pelaku mendekati tas korban yang ada di atas gerobak sayur.

“Saat korban mengambil udang kemudian pelaku berinisial CB (23) dengan cepat mengambil tas belanja korban yang tergantung pada gerobak korban lalu melarikan diri,” ujarnya.

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Metro Tanah Abang. Menerima laporan itu, polisi mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan memeriksa CCTV sekitar lokasi.

Dia mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku. Polisi menciduk pelaku pada Sabtu, 23 April 2022 sekira pukul 03.30 WIB.

Saat itu, pelaku berhasil ditangkap di rumah mertuanya di Jl. Tomang Tinggi VI, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Kami amankan 1 (satu) orang pelaku berinisial CB (23) seorang buruh harian warga Jl. Jati Bunder RT 002/015 Tanah Abang, Jakarta Pusat," tuturnya.

Dari pengakuan pelaku dan tes urine, ternyata yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis sabu. Kata dia, hasil kejahatannya dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Urinenya positif methaphetamine,” ujarnya.

Imbas aksi pelaku, korban mengalami kerugian yaitu uang Rp 300 ribu raib. Selain itu, 1 buah kacamata, buku catatan utang, dan 1 unit HP merek Xiaomi tipe Note 8 warna hitam seharga Rp2,8 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Polsek Pademangan menangkap jambret yang tewaskan korbannya usai 2 tahun buron

2 Tahun Buron, Polisi Tangkap Jambret yang Tewaskan Korbannya di Pademangan

Polsek Pademangan menangkap seorang pelaku penjambretan berinisial DLL (28) yang terlibat dalam insiden yang mengakibatkan kematian korbannya, dua tahun lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024