Polisi Tangkap Ibu-ibu Bergaya Sosialita yang Curi Emas di Tangerang

Toko emas di Tangerang dicuri
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Polsek Cisoka, Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian emas di salah satu toko emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kejadian pada Selasa, 12 April 2022 pukul 09.00 WIB itu sempat viral, usai rekaman gambar dari kamera CCTV tersebar di media sosial.

"Dari kasus itu kami menangkap 5 orang yang 3 di antaranya perempuan," kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 23 April 2022.

Tiga tersangka yang merupakan perempuan berinisial S (44), NA (27) dam M (32). Mereka adalah ibu rumah tangga (IRT).

Perhiasan emas yang dijual di toko. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sedangkan 2 tersangka pria adalah RD (27) dan FR (48). Keduanya warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan.

"Para tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran dan Palembang," ujarnya.

Untuk peran para pelaku, Zain menerangkan, untuk S, NA, dan M bertugas mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya soal harga emas.

6 Tips Cerdas untuk Memilih Tempat Nabung Emas yang Tepat bagi Pemula!

"Sedangkan pelaku lain (DPO) bertugas mengutil emas yang ada di etalase. Dan berhasil mengutil 7 buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp22 juta," ujarnya.

Setelah berhasil mengutil kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat Pajero yang dibawa RD ataupun FR secara bergantian.

Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi berhasil mengidentifikasi mobil Pajero yang digunakan dengan nomor polisi BE 54 NTI diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S.

"Selanjutnya setelah melakukan koordinasi dan mapping, tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," katanya.

Inul Daratista Maafkan Eks Karyawannya yang Curi Harta Rp500 Juta, Tetapi….

Kini, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, aksi pencurian di toko emas kembali terjadi. Kali ini peristiwa itu berada di Toko Emas Sinar 235 yang berada di Pasar Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dimana, para pelaku merupakan sekelompok ibu-ibu yang berlagak layaknya kelompok sosialita.

Pemilik toko, Toni (41) mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 19 April pukul 9 pagi. Berawal saat ada dua orang ibu-ibu yang berdandan layaknya geng sosialita masuk ke tokonya dan melihat-lihat emas.

Tak lama kemudian, datang lagi dua orang wanita dengan gaya yang serupa dan turun dari mobil yang sama. Lalu, melihat-lihat emas. Dan kemudian memilih untuk pergi lantaran tidak ada yang cocok.

"Semua ngeliat kalung, dan mereka turun dari mobil pajero warna putih, cuma waktu itu saya engga lihat pelat nomornya sama apa engga, karena posisi toko juga lagi ramai," ujarnya. 

Hingga tidak lama kemudian, ia menyadari bila kalungnya hilang sebanyak 7 buah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya