471,6 Kg Ganja Disita Polisi Jelang Lebaran, 8 Pelaku Ditangkap

8 tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Sebanyak delapan pengedar narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta berhasil dicokok polisi jelang lebaran Idul Fitri. Polisi mengamankan 471,6 kilogram ganja siap edar.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

"Kasus ini adalah pengembangan kasus-kasus di Jakarta. Kenapa di Medan? Karena barang ini mau digeser atau diedarkan dari Medan ke Jakarta, awalnya dari Aceh," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 22 April 2022.

Pun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menambahkan, pihaknya terjun langsung ke dua lokasi penangkapan di Medan, Sumatera Utara.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menjelaskan untuk lokasi pertama, tersangka PP yang berperan sebagai pemilik ganja, tersangka CA selaku penjaga gudang dan HB sebagai pemindah barang dicokok.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

"Lokasi kedua penyidik berhasil menangkap lima tersangka yaitu AC pemilik ganja, IP sopir, A kondektur dan pengendali komunikasi. Keempat tersangka AB perannya mendampingi AC, kelima RR perannya kondektur dan komunikasi," ujar Zulpan menambahkan.

Zulpan menambahkan dalam proses penangkapan, tersangka PP melawan. Alhasil, dia diberikan timah panas. Barang haram ini rencananya bakal diedarkan di Ibu Kota. 

Polisi sampai sekarang masih terus mengembangkan kasus ini dan membidik pelaku-pelaku lain yang berada di wilayah Aceh.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga seumur hidup.

"Barang bukti disita dari kejahatan ini narkotika jenis ganja seberat totalnya 471,6 kg," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya