Ladang Ganja Ditemukan di Samosir, Seorang Petani Ditangkap

Polres Samosir Ungkap Keberadaan Ladang Ganja
Sumber :
  • VIVA/ B.S Putra

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir, berhasil mengungkap ladang ganja yang berada di sekitaran kawasan Danau Toba. Tepatnya, di Dusun I, Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Pengungkapan ladang ganja seluas sekitar 1/2 hektare itu, berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Samosir. 

Dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon langsung mendatangi lokasi ladang ganja, pada Rabu pagi, 20 April 2022, sekitar pukul 06.30 WIB.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Ladang ganja itu, ternyata milik seorang petani berinsial LS alias J, yang tinggal tidak jauh dari tempat tersebut. Pria berusia 53 tahun itu, mengakui bahwa dia sebagai pemilik ladang ganja itu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa 158 batang diduga narkotika tanaman narkotika jenis ganja.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

"Kemudian, satu bungkus daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1/2 kilogram," ujar Hadi, Jumat 22 April 2022.

Hadi menjelaskan, LS sudah melakukan panen daun ganja tersebut. Kemudian dikeringkan dan simpan di tempat yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah petani tersebut.

"Ada daun ganja kering di simpan di rumah miliknya dan menemukan daun ganja kering yang dibungkus di dalam karung dari semak-semak yang berada sekira 100 meter dari rumah LS," jelas Hadi.

Kepada petugas, LS menyebutkan ganja yang sudah dipanen dan dikeringkan tersebut langsung dikemas sesuai harga untuk dijual. Selain itu, ganja tersebut digunakan sendiri.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satres Narkoba Polres Samosir, untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lanjutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya