Polda Jabar Ungkap Praktik Mafia Tabung Gas Elpiji di Bogor
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jawa Barat memgamankan inisial MS dan AA diduga mengoplos bahan bakar minyak dan gas bersubsidi. Penangkapan dilakukan dengan barang bukti 451 tabung gas elpiji.
"Ini hasil pengembangan lidik dari Kriminal Khusus, dari lidik ditemukan ada orang yang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis, 21 April 2022.
Ibrahim menambahkan, mereka menjalankan aksi tersebut dengan modus menjual barang tersebut dengan selisih tinggi untuk mendapat keuntungan. Dari pengoplosan ilegal yang dilakukan itu pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp175 juta tiap bulannya.
"Omzet Rp175 juta perbulan," katanya.
Waditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Roland Ronaldy menambahkan, para pelaku diamankan pada 19 April 2022 di sebuah gudang yang terletak di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor yang kedapatan tengah memindahkan tabung gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram.
Untuk satu tabung gas elpiji 12 kilogram, kata Roland, terdiri dari 4 buah tabung gas elpiji 3 kilogram atau setara nilainya dengan Rp70 ribu. Lalu, tabung gas elpiji yang telah dipindahkan itu dijual kembali dengan harga Rp185 ribu.
Para pelaku mendapat keuntungan senilai Rp115 ribu tiap kali menjual satu tabung gas. "Kalau keuntungan yang diperoleh tiap harinya Rp5,7 juta kalau dikalkulasikan ke bulan Rp172 juta," katanya.
Menurut Roland, para pelaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Maret lalu. Selain dua pelaku yang telah diamankan itu, polisi masih mencari seorang pelaku lainnya berinisial GS yang disebut merupakan pemilik toko penjualan tabung gas elpiji tersebut.
"Yang kita dapatkan di TKP hanya dua orang tersangka ini tapi kalau dalam pengembangannya ada pihak lain yang bekerja sama dengan pelaku pasti kita akan tindak lanjuti," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya dan Pasal Mineral Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun.