Ledakan Petasan dalam Anus Kucing, Dua Pria di Sumbawa Ditangkap
- tvonenews.com
VIVA – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Sumbawa, Polda NTB, berhasil meringkus dua terduga pelaku penganiayaan terhadap hewan. Dua terduga pelaku ini berinisial AL (19), dan AR (28). Keduanya ditangkap pada Selasa, 19 April di rumahnya di Kecamatan Plampang.
Keduanya merupakan orang yang menganiaya kucing dengan cara meledakkan petasan di dalam anus kucing yang viral di media sosial.
"Berdasarkan laporan salah satu aktivis hewan serta adanya desakan warganet, kita berhasil meringkus dua orang yang ada di dalam video viral tersebut," kata Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho saat press rilis di depan awak media di Mapolres Sumbawa, dikutip dari tvOnenews.com, Kamis, 21 April 2022.
Menurut Kapolres, dua orang ini memiliki peran masing-masing. AL merupakan pemilik kucing sekaligus yang meledakkan petasan dengan bantuan AR rekannya bertugas merekam atau mengambil video.
"AL ini adalah pemilik kucing dan dia sendiri yang memasukkan petasan ke dalam anus kucing dan membakarnya hingga meledak. Sementara AR bertugas merekam aksi tersebut," Kapolres menjelaskan.
Kedua orang ini diancam dengan pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan dengan denda Rp4.500,-.
"Kedua terduga pelaku saat ini berada di Mapolres dan menjalani pemeriksaan. Kita sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini," ungkapnya.
Kapolres Sumbawa meminta, agar warga tidak melakukan hal-hal yang meresahkan masyarakat termasuk menyiksa hewan perliharaan karena akan menimbulkan reaksi dari masyarakat lainnya terutama pecinta hewan.
"Kalau ada hewan peliharaan tolong dirawat, kalau sudah gak mampu memelihara, silahkan kasihkan kepada orang atau tempat penitipan hewan," katanya menambahkan.
Baca juga: Perlintasan Sebidang Lokasi Kecelakaan KRL Vs Mobil Ditutup