Pria Ini Ngaku Dirampok Rp230 Juta, Ternyata Uang Kantor Dipakai Judi

Polisi saat merilis kasus pembuatan keterangan palsu di Kendari, Sultra.
Sumber :
  • Dokumen Polresta Kendari

VIVA – Seorang karyawan swasta di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melapor ke polisi bahwa telah menjadi korban perampokan. Uang senilai Rp230 juta disebut digasak perampok. 

Pasangan ASR-Hugua Dapat Pengaruh 'Prabowo Effect', Teratas di Survei Pilgub Sultra

Namun, setelah diselidiki polisi, uang karyawan PT Obsidian Stlees Steel (OSS) itu ternyata habis digunakan untuk bermain judi.

Kabag Ops Polresta Kendari Komisaris Polisi Jupen Simajuntak mengatakan, awalnya karyawan bernama Awaluddin (30) ini melapor telah dirampok di Jalan Lalodati Bolevard, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra, pada 14 April 2022, sekitar pukul 14.30 Wita.

Masyarakat Harus Ingat, Pilkada Sultra Hanya 1 Putaran

"Awalnya berpura-pura di hadapan polisi bahwa dia mengalami perampokan, tapi setelah didalami ternyata dia gunakan uang itu buat kebutuhan pribadi dan bermain judi online," ujar Jupen saat dimintai konfirmasi, Rabu, 20 April 2022.

Ilustrasi/Perampokan.

Photo :
Bakamla Tangkap Kapal Muatan Nikel Tanpa Dokumen di Perairan Sultra

Jupen menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku memberikan keterangan dengan mengaku mobil yang dikendarainya yang merupakan milik perusahaan itu dipecahkan oleh komplotan perampok terdiri dari 4 orang. Tak sampai di situ, pelaku juga mengaku jika dia dilukai hingga tak sadarkan diri.

"Pelaku mengaku kalau awalnya dia sedang membayar biaya perbaikan kendaraan tapi katanya perampok yang berjumlah 4 orang terlebih dulu memecahkan kaca mobil dan melukainya hingga tak sadarkan diri kemudian uang Rp230 juta dibawa kabur oleh perampok," ujar Jupen.

Usai laporan itu diterima, kata Jupen, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan ternyata keterangan pelaku palsu. Jupen menyebut jika kaca mobil yang dipecahkan merupakan akal-akalan pelaku dengan memecahkan kaca sendiri menggunakan batu dan melukai badan sendiri menggunakan kaca mobil.

"Setelah diselidiki, ternyata pelaku ini pecahkan kaca mobil sendiri lalu lukai badan sendiri pakai kaca itu," ujar Jupen.

Dari hasil interogasi, kata Jupen, pria yang memiliki jabatan sebagai kepala kendaraan di perusahaan yang memproduksi baja stainless itu, memberikan keterangan karena ingin mengelabui pihak perusahaan dan polisi agar terbebas dari tuntutan uang itu.

"Ternyata ada uang yang sudah dipakai pelaku ini, jadi agar tidak ditagih oleh perusahaan dia buatlah skenario telah dirampok," ujarnya.

Saat ini, Awaluddin telah diamankan di Polsek Mandonga guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu dan penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Jupen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya