Suntik Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Jatim, Tujuh Orang Jadi Tersangka
- Viva.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Aparat Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji ukuran 3 kilogram kemudian dijual secara nonsubsidi. Tujuh tersangka ditetapkan dalam kasus ini.
Ketujuh tersangka itu ialah P, AJH, RH, OHSH, Y, H, dan RT. “Para tersangka sudah melakukan kegiatan ini 3,5 bulan. Modusnya, tersangka menyuntikkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman saat merilis kasus itu di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 19 April 2022.
Seperti diketahui, elpiji 3 kilogram disubsidi oleh pemerintah. Setelah disuntikkan ke tabung ukuran 12 kilogram, para tersangka lantas menjualnya kepada masyarakat dengan harga nonsubsidi atau indusstri. “Disuntikkan ke tabung gas 12 kg sehingga harganya nonsubsidi untuk industri,” ujar Farman.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Zulham Efendi menambahkan, para tersangka melancarkan aksi haramnya di Kabupaten Jombang. “Dalam melakukan kegiatan tabung gas elpiji 3 kg didapat dari pangkalan gas elpiji di sekitar Kecamatan Batu, Kota Batu," ujarnya.
Sementara tabung ukuran 12 kg yang kosong diperoleh para tersangka di Dusun Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Gas yang ada di tabung 3 kg kemudian dipindah dengan cara disuntikkan ke tabung 12 kg yang kosong. Tersangka kemudian menjualnya di area Kecamatan Ploso, Megalo dan Kecamatan Ngoro, Jombang.
"Dalam sehari, para tersangka rata-rata bisa melakukan pemindahan isi gas tabung elpiji 3 kg (subsidi) sejumlah 200 tabung," kata Zulham.