Guru di Bandung Ajak Korban Mandi Air Panas Sebelum Dicabuli

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menetapkan guru di Pangalengan, Kabupaten Bandung, inisial SN sebagai tersangka pencabulan anak-anak di bawah umur, rata-rata berusia 10-11 tahun, dengan jumlah 11 orang.

Kumpulan Ucapan Hari Guru Nasional 2024 Penuh Makna dan Menyentuh Hati

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Terungkap Setelah Salah Satu Korban Melapor

Genjot Digitalisasi Pendidikan RI, Arasoft Latih Guru Ubah Bahan Pelajaran Konvensional Jadi eBook Interaktif

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan kasus ini terungkap ketika salah satu korban yang melaporkan pada Maret 2022.

"Dari hasil pengakuan, tersangka ini pada 1996 pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis. Dampaknya pada 2017, tersangka melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," kata Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 18 April 2022.

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Baca juga: Ayah, Anak dan Dua Temannya Cabuli Gadis 17 Tahun Secara Bergilir

Sejak 2017, Tidak Ada Korban yang Melapor

Kusworo menerangkan, usaha korban melaporkan kasus tersebut cepat ditangani. Sebabnya, sejak 2017 tidak ada korban yang berani melaporkan aksi bejat SN.

"Dari situ kami lakukan pendalaman. Dari informasi tersangka, modusnya ketika ada muridnya selesai belajar dengannya namun sudah terlalu larut, diajak untuk menginap di rumah tersangka. Dan malam harinya dilakukan pelecehan seksual tersebut," katanya.

SN melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengantarkan korban saat pulang. Sebelum pulang, tersangka mengajak korban untuk mampir ke tempat pemandian air panas. Saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual.

"Tidak hanya itu, modus lainnya yaitu tersangka mengikuti korban yang akan ke kamar mandi, kemudian dilakukan pelecahan. Jadi baru 11 orang korban yang memberikan keterangan. Tidak menutup kemungkinan nanti ada korban-korban lain yang melapor," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal Nomor 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, maksimal 3 tahun, dan denda Rp300 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya