Kasatpol PP Jadi Tersangka Penembakan Maut Anggota Dishub Makassar
- VIVA / Supriadi Maud (Sulsel)
VIVA – Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar resmi menetapkan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan sebagai tersangka kasus penembakan maut petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Polisi menyebut jika Kasatpol PP Iqbal Asnan dijadikan tersangka bersama 3 orang lainnya.
"Jadi malam ini kami umumkan, para tersangka yang kami beri inisial, pertama adalah S, yang kedua adalah MIA (Muhammad Iqbal Asnan), yang ketiga AKM, dan yang keempat adalah A," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto dalam keterangannya di Mapolrestabes Makaassar, Sabtu 16 April 2022.
Budi menyebut, penetapan tersangka terhadap Iqbal beserta 3 orang lainnya berdasar dari hasil penyelidikan dan memeriksa 20 orang saksi.
"Penetapan tersangka ini kami lakukan setelah sejumlah saksi yang sudah kita periksa sebanyak 20 orang dan hasilnya 4 orang ini kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Iqbal Asnan. Orang nomor satu di Pamong Praja Makassar itu ditangkap lantaran diduga telah terlibat penembakan maut petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Iqbal Asnan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Muhammad Tahir, Kota Makassar pada Sabtu, 16 April 2022, sekira pukul 16.00 Wita. Polisi menyebut jika Iqbal diduga kuat sebagai pelaku penembakan maut tersebut.
Iqbal diamankan oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana. Hadir dalam penangkapan tersebut, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, serta beberapa personel Jatanras, Propam, dan Brimob.
Sekedar diketahui, sebelum menjabat Kasatpol PP, Iqbal Asnan adalah Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, tempat di mana mendiang Najamuddin Sewang terakhir mengabdi sebagai petugas Dishub bagian PRC.