Korban Begal di Lombok Jadi Tersangka, Polda NTB Ambil Alih Kasus

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar

VIVA – Kasus Amaq Sinta yang jadi tersangka karena membunuh dua terduga pelaku begal jadi sorotan publik. Polda NTB pun mengambil alih langsung kasus ini dari Polres Lombok Tengah.

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, menjelaskan, merujuk fakta penyidikan peristiwa yang menjerat Amaq. Menurutnya, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 Wita, Minggu, 10 April 2022 dengan lokasi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah.

Saat itu, Amaq Sinta yang menggunakan sepeda motor Scoopy merah dihadang dua pria bernama OKI Wira Pratama (21) dan Pendi (30). 

Pengakuan Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum saat Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Impor Gula

"MT alias Amaq Sinta diminta menyerahkan sepeda motornya. Sedangkan HO dan WH yang merupakan rekan terduga begal berada di belakang melihat situasi," kata Djoko dalam rilis dikutip, Kamis, 14 April 2022.

Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan jadi tersangka

Photo :
  • ANTARA/Akhyar
Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta 5 Menteri Perdagangan Era Jokowi Diperiksa Kejagung

Pun, saat dihadang Oki dan Pendi, Amaq Sinta melakukan perlawanan. Pendi tewas dengan luka tusuk di dada kanan menembus paru-paru. 

Sementara, Oki mencoba kabur menggunakan motornya, namun dia terjatuh dan langsung ditikam oleh Amaq ke bagian punggung kanan hingga menembus paru-paru. Kedua begal itu tewas di tempat kejadian.

Dua rekan terduga begal yaitu HP dan WH kabur melarikan diri. Kemudian, Amaq pergi meninggalkan kedua terduga begal yang tewas.

Dalam kasus ini, Amaq dijerat sejumlah pasal alternatif atas kasus kematian dua orang. Pasal 338 pembunuhan, pasal 351 ayat (3) penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pasal 49 KUHP pembelaan terpaksa (dapat dibebaskan).

Djoko mengatakan pasal 49 KUHP bisa saja digunakan hakim untuk membebaskan Amaq. Sebab, dalam pasal tersebut, barang siapa membunuh karena membela diri maka tidak dapat dipidana.

"Polri melaksanakan penyidikan tindak pidana. Sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim," ujarnya.

Maka itu, masyarakat diminta bersabar menunggu kasus tersebut masuk ke pengadilan "Oleh karena itu pembuktian haruslah dilakukan di muka persidangan," katanya.

Adapun, dua rekan terduga begal yang kabur saat kejadian juga sudah ditangkap. Lalu, keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 365 KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya