Bunuh Begal, Amaq Sinta: Kalau Saya Mati Siapa yang Tanggung Jawab

Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan jadi tersangka
Sumber :
  • ANTARA/Akhyar

VIVA – Murtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata dia, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis.

Ia merupakan korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain. Ia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok TImur, pada Minggu malam (10/4).

Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Dibegal empat orang begitu, dia tidak melarikan diri melainkan membela diri dan bertarung dengan mereka.

"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.

Hebatnya Adhi Kismanto, Tak Lolos Seleksi Komdigi Tapi Bisa Atur ASN soal Blokir Judol

Ia dan istrinya, Mariana (32), serta keluarganya bekerja menjadi petani setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, ia juga hanya merupakan warga biasa, karena tidak pernah sekolah. "Saya kerja sebagai petani," katanya.

Kronologi Kejadian

Ia menceritakan kejadian itu, ketika akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya, sesampai di TKP ia dihadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam. Selanjutnya ia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang.

Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat. "Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan dari," katanya.

Akibat kejadian itu, Sinta yang memiliki dua orang anak itu badannya terasa sakit akibat terkena senjata tajam dari para pelaku. "Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," katanya.

Pasca ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, ia dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur, karena memikirkan kasus yang menimpanya. Namun, ia merasa agak senang setelah mendapat penangguhan penahanan yang diberikan karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah.

"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.

Kepala Desa Ganti, H Acih, mengatakan, mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua masyarakat yang telah mendukung warganya tersebut. Sehingga dirinya juga berharap kepada aparat supaya kasus ini bisa segera diselesaikan dan Sinta bisa dibebaskan. "Saya berharap supaya bisa dibebaskan," katanya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/).

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala  Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya.

Ia mengatakan, kronologi kejadian itu bermula ketika korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya. Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet dua begal dan dia melawan begal-begal itu menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman begal dan melawan korban, namun semua begal itu berhasil ditumbangkan korban.

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.

"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah ditahan," katanya.

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB: Belum Tentu Terpidana

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya