Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB: Belum Tentu Terpidana

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto
Sumber :
  • VIVA / Satria Zulfikar (Mataram)

VIVA – MR alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua dari empat kawanan begal yang menyerangnya.

Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Publik dibuat geger dengan penetapan tersangka tersebut, karena Amaq Sinta saat itu mempertahankan diri dari serangan begal.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan dua korban begal yang tewas dibacok Amaq Sinta berinisial OWP (21) dan PN (30). Sementara dua begal lainnya kabur dan kini telah ditangkap.

Hebatnya Adhi Kismanto, Tak Lolos Seleksi Komdigi Tapi Bisa Atur ASN soal Blokir Judol

Penetapan tersangka kata Artanto, belum tentu menjadikan Amaq Sinta bersalah di pengadilan. Sehingga, dia meminta masyarakat agar bersabar menanti proses sidang.

"Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana," kata Artanto, Rabu, 13 April 2022.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Saat ini polisi telah menangguhkan penahanan Amaq Sinta. Dia bebas pulang ke rumah menanti proses sidang.

"Hari ini juga kita bantu yang bersangkutan juga untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amaq Sinta sudah mengajukan penangguhan penahanan," ujar Artanto.

Terkait dengan pasal 49 KUHP yang menyebutkan perbuatan Amaq Sinta tidak bisa dipidana dengan alasan daya paksa (noodweer) untuk membela diri, Artanto meminta masyarakat menanti putusan hakim.

"Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi. Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas," katanya.

"Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (criminal justice system) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta," ujarnya.

Sebelumnya, Pengacara Publik Pusat Bantuan Hukum (PBH) Mangandar, Yan Mangandar Putra, mengatakan penetapan tersangka terhadap Amaq Sinta terlalu terburu-buru. Beberapa hari setelah kasus pembunuhan terungkap, Amaq Sinta ditetapkan tersangka.

"PBHM menilai penetapan status Tersangka terhadap Amaq Santi yang merupakan warga miskin adalah keputusan yang terburu-buru dan tidak tepat," kata Yan.

Yan juga menyayangkan sikap Polres Lombok Tengah yang tidak terlebih dahulu meminta pertimbangan akademisi atau ahli hukum. Padahal kasus tersebut perlu sikap kehati-hatian.

"Tidak ada pertimbangan ahli hukum, juga tidak mempertimbangkan nilai keadilan bahwa Amaq Sinta adalah korban begal," katanya.

Menurutnya, Amaq Sinta hanya melindungi diri sendiri dari serangan begal yang berusaha menyakitinya.

"Dalam kondisi tekanan jiwa yang hebat seperti itu, tidak ada pilihan lain dan harus seketika selain dia terpaksa melakukan pembelaan diri dengan melumpuhkan para pelaku menggunakan senjata tajam," kata Yan Mangandar.

Yan Mangandar mengatakan Amaq Sinta memenuhi pasal 49 ayat (2) KUHP terkait pembelaan darurat (Noodweer Exces). Atas dasar itu tidak dapat dipidana.

"Sangat jelas penusukan senjata tajam kepada dua orang pelaku begal oleh Amaq Santi tanpa lebih dulu memiliki mens rea (niat jahat) untuk menganiaya apalagi membunuhnya," katanya.

Sehingga, patut untuk disimpulkan bahwa penganiayaan hingga tewas yang dilakukan Amaq Sinta untuk membela diri.

Baca juga: Kala Korban Begal di Lombok Bela Diri Lalu Jadi Tersangka Pembunuhan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya