Gadis di Garut Melahirkan Anak, Ternyata Perbuatan Ayah Tiri

Entis Sutisna (60) menggagahi anak tirinya sampai melahirkan.
Sumber :
  • VIVA/ Diki Hidayat.

VIVA - Malang benar nasib seorang gadis sebut saja Bunga usia 16 tahun warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dia melahirkan bayi yang merupakan hasil perbuatan bejat Ayah tiri.

Bak Film Action, Tersangka Narkoba Kabur Lewat Atap Lompati Genteng Rumah Nahas Dikepung Polisi

Ilustrasi korban perkosaan.

Photo :
  • U-Report

Kejiwaan Korban Sempat Terguncang

Gadis 19 Tahun Ditangkap Karena jadi Mucikari Pekerjakan Anak Dibawah Umur Lewat Mi Chat

Kapolsek Limbangan Garut, Kompol Uus Susilo, mengatakan bahwa akibat kasus tersebut kejiwaan korban sempat terguncang dan harus putus sekolah yang seharusnya duduk dibangku kelas 1 SMA.

"Kini sudah melahirkan, kasusnya sedang kami tangani setelah istri tersangka melaporkan kepada kami," ujarnya, Rabu 13 April 2022.

Penjelasan Polda Sumut Soal Kasus Gadis Terima Video Asusila jadi Tersangka Kini Berakhir Damai

Baca juga: Bejatnya Ayah Kandung Perkosa Anaknya di Bawah Umur di Buleleng

Dilakukan Sejak 2021

Pelaku bernama Entis Sutisna (60) melakukan perbuatan bejat terhadap bunga sang anak tiri sejak tahun 2021 lalu. Berkat ancaman dan bujuk rayu sang ayah tiri, Bunga akhirnya merelakan kegadisannya digagahi sang bandit tua.

"Korban tak mampu menolak dibujuk rayu dan diancam, misalnya "moal aya nu apal tenang (gak ada yang tahu tenang saja)," kata Uus.

Uus melanjutkan kasus tersebut terbongkar saat istri pelaku mengetahui peristiwa tersebut lalu dikonfirmasi kepada anaknya sendiri. Setelah yakin, istri pelaku melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Limbangan.

"Kami menerapkan pasal 76 E, pasal 81 ayat 1, pasal 82 ayat ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya