Bocah Yatim Piatu Meninggal Misterius, Diduga Dianiaya Kakak Angkat

Jenazah bocah berusia tujuh tahun korban penganiayaan kakak angkatnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dievakuasi dengan mobil ambulans pada Selasa malam, 12 April 2022.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Nahas bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial HF karena meninggal dunia dengan tidak wajar di rumahnya di Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Bocah itu mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Pelaku penganiayaan diduga kakak angkatnya.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Kepala Polsek Kartasura AKP Mulyanta mengatakan, terungkapnya kasus meninggalnya bocah HF berawal dari munculnya kecurigaan warga terhadap korban yang meninggal dunia tidak wajar. Peristiwa it terjadi di kediaman orangtua angkatnya di wilayah Kelurahan Ngabeyan, Kartasura.

“Setelah menerima laporan, tim Reskrim dari Polsek Kartasura langsung merapat ke TKP. Di sana ditemukan ada anak yang diperiksa sudah tidak bernyawa berusia 7 tahun,” katanya kepada wartawan di Polsek Kartasura, Selasa malam, 12 April 2022.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Mulyanta, polisi mengamankan salah satu orang yang ada di rumah itu. Namun polisi masih akan memeriksa saksi-saksi lain untuk pengembangan penyelidikan.

Ilustrasi/Proses autopsi korban penganiayaan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Ketika disinggung mengenai penyebab dugaan meninggalnya bocah itu, dia menjelaskan, terduga pelaku merupakan kakak angkat korban yang merasa jengkel dengan anak itu karena sering mencuri uang. Si bocah merupakan yatim piatu.

“Dugaan awal karena selalu jengkel dengan perilaku anak tersebut karena orang tuanya sudah enggak ada, sering mencuri uang. Karena merasa jengkel terus dianiaya oleh kakak angkatnya,” katanya.

Barang bukti yang disita dari kediaman pelaku di antaranya pemukul kasur, kasur, potongan bambu, dan tali rafia. Teduga pelaku menyiksa korban dengan mengikat kedua tangannya dengan tali rafia.

“Jadi tindakan (penganiayaan) dilakukan tidak hanya tadi saja tapi sudah beberapa bulan. Jadi selalu dianiaya, pelaku inisial J dan berusia lebih dari 18 tahun,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024