Bejatnya Ayah Kandung Perkosa Anaknya di Bawah Umur di Buleleng
- Dok. Polres Buleleng
VIVA – Seorang anak usia 14 tahun diperkosa ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Buleleng, Bali. Aksi bejat ini dilakukan oleh tersangka DPB di rumahnya sekitar pukul 00.30 WITA tengah malam.
Dirilis oleh Polres Buleleng, Jumat, 8 April 2022, Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita menjabarkan kejadian. Korban pemerkosaan oleh ayah kandung di Bali saat ini masih berusia 14 tahun. Polres Buleleng menyebut korban adalah D. Kejadian pada tanggal 26 Maret 2022 di rumah yang terletak di Kecamatan Sawan.
Awalnya korban sedang tertidur di kamarnya lantaran merasa kurangs sehat. Namun kemudian pelaku datang dan tiba-tiba membuka pakaian korban dan mencoba menelanjangi.
Korban kemudian berteriak "Kenapa jik (ayah), mau ngapain?"
Namun pelaku menyuruhnya untuk tetap diam.
Kedua tangan korban dipegang ayahnya sehingga korban tak berdaya dan diperkosa.
Setelah melakukan pemerkosaan yang menjijikkan itu, pelaku keluar dari kamar. Tak lama korban juga keluar dan menemui salah satu anggota keluarga sebut saja DC dan menceritakan hal yang baru saja dia alami. DC juga merupakan anak di bawah umur dan usianya masih 14 tahun.
Selama proses penyidikan, korban selalu didampingi ibunya atas nama IAKA dan dibantu pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Kepolisian akhirnya berhasil menemukan bukti dengan didukung keterangan saksi-saksi, hasil olah TKP serta hasil visum et revertum. Kemudian pelaku pemerkosaan pada tanggal 6 April 2022 diamankan di Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu potong baju kaus warna putih, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong bra warna biru dan hasil visum et revertum.
DPB dijerat hukuman pidana atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur seperti dalam Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76 d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidananya," ucap AKP Yogie.